Logo Header Antaranews Kalteng

BKPSDM Kotim telusuri isu SK mutasi palsu

Rabu, 6 Mei 2026 16:42 WIB
Image Print
Kepala BKPSDM Kabupaten Kotawaringin Timur Kamaruddin Makkalepu. ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bergerak cepat menindaklanjuti isu Surat Keputusan (SK) mutasi palsu yang beredar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

“Kami telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan pihak-pihak yang berkaitan atau mengetahui mengenai hal tersebut, untuk sementara kami mendapat keterangan bahwa yang bersangkutan mendapat SK tersebut bukan dari kalangan ASN,” kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu via telepon, Rabu.

Sehari sebelumnya beredar isu mengenai SK mutasi palsu yang melibatkan tenaga kesehatan di lingkungan Pemkab Kotim berinisial AK, yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam SK tersebut, AK dipindahkan dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I terhitung 1 mulai Mei 2026.

Namun, belakangan diketahui bahwa dokumen tersebut palsu, padahal yang bersangkutan telah membayar sejumlah uang pada oknum yang mengaku bisa membantu mengurus SK mutasi tersebut.

Baca juga: Turnamen basket pelajar Kotim jadi ajang pembinaan dan investasi SDM

Kamaruddin pun memastikan bahwa SK tersebut bukan diproses melalui BKPSDM Kotim dan tidak tercatat dalam administrasi kepegawaian daerah setempat. Adapun, AK sendiri mengakui bahwa SK tersebut tidak didapat dari kalangan ASN secara langsung.

Kejadian ini pun diharapkan menjadi pelajaran bagi para ASN agar tidak berurusan dengan oknum atau calo yang menawarkan jasa dengan imbalan tertentu, karena sejatinya layanan atau konsultasi di BKPSDM Kotim tidak dipungut biaya alias gratis.

“Imbauan kepada seluruh ASN Kotim, bahwa semua layanan kepegawaian di BKPSDM gratis. Jangan percaya pihak-pihak yang menawarkan jasa dengan imbalan tertentu. Silakan ajukan sendiri ke BKPSDM, baik melalui layanan online maupun offline ke kantor maupun e-layanan Simpeg BKPSDM,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, secara umum PPPK tidak dapat mutasi antar-instansi atau daerah karena diikat kontrak kerja. PPPK yang memaksa mutasi sebelum kontrak selesai maka dapat dianggap mengundurkan diri.

Mutasi bisa dilakukan apabila terjadi perampingan organisasi pemerintah sesuai kebijakan pemerintah. PPPK yang kompetensinya masih dibutuhkan dan kontrak kerja yang bersangkutan belum berakhir maka dapat dipindahkan di unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.

“Sampai saat ini aturan yang berlaku bagi PPPK belum berubah, jadi tidak ada mutasi untuk PPPK,” demikian Kamaruddin.

Baca juga: Bulog Kotim siap salurkan bantuan pangan KHBS

Baca juga: Anggota DPR RI desak hentikan kriminalisasi warga di konflik sawit Kalteng

Baca juga: Legislator Kotim dorong penanganan drainase dalam kota secara menyeluruh



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026