
Pemkab Kotim tunggu petunjuk alih status PPPK Paruh Waktu

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah masih menunggu petunjuk terkait wacana alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
"Kita masih menunggu. Harapannya itu (PPPK Paruh Waktu) hanya transit untuk bisa menuju ke PPPK Penuh Waktu, tetapi untuk menuju ke situ tentu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Jumat.
Sebanyak 1.871 tenaga kontrak (non-ASN) di Kotawaringin Timur resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada 30 Oktober 2025 lalu. Mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk memperkuat kinerja ASN dan pelayanan publik dengan masa kontrak satu tahun.
Status PPPK paruh waktu diberlakukan pada awal 2025 melalui KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 lalu seiring penataan tenaga honorer atau non-ASN oleh pemerintah. Namun kabar terbaru, revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) cuma mengklasifikasikan dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Kamaruddin belum berkomentar lebih jauh. Dia kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait masalah itu.
Diakuinya, semangat penetapan PPPK Paruh Waktu diibaratkan sebagai transit. Harapannya nantinya mereka dapat dialih status menjadi PPPK Penuh Waktu, tentunya melalui proses sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Halnya yang menjadi perhatian, alih status tersebut membawa konsekuensi dalam hal penganggaran. Ini tentu harus melihat kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Baca juga: Jalan Lesa Parenggean akhirnya mulus setelah 12 tahun penantian
Kamaruddin menyebut, saat ini gaji PPPK Paruh Waktu di Kotawaringin Timur sekitar Rp2 juta per bulan. Nilai tersebut sama seperti ketika sebelumnya status mereka merupakan tenaga kontrak daerah.
Jika nanti status kepegawaiannya beralih menjadi PPPK Penuh Waktu maka gajinya akan disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat terkait penggajian ASN. Nilainya tentu lebih tinggi dibanding gaji PPPK Paruh Waktu saat ini.
"Gajinya kurang lebih sama sudah dengan PNS. Ada gaji pokoknya dan juga kalau kebijakan di Kotim itu mendapatkan TPP (tambahan penghasilan pegawai) sehingga jauh tambahnya kalau dia statusnya naik jadi PPPK penuh," tambah Kamaruddin.
Hal ini tentu akan membuat belanja pegawai di daerah ini meningkat tajam. Konsekuensi ini tentu menjadi pertimbangan dengan memerhatikan kondisi keuangan daerah saat ini.
"Oleh karena itu perlu dihitung kemampuan anggaran untuk seberapa besar bisa dialihkan ketika menjadi PPPK Penuh," ujar Kamaruddin.
Ditambahkannya, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih memerlukan tambahan pegawai. Terlebih, sepanjang 2026 ini akan ada lebih dari 220 orang pegawai memasuki purnatugas atau pensiun, salah satunya pejabat eselon II yakni Johny Tangkere yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan yang pensiun terhitung 1 Maret 2026.
Baca juga: Soroti rancangan awal RKPD, Legislator Kotim rincikan daftar masalah
Baca juga: Marak lapak di pinggir jalan, omzet pedagang ayam di PIM Sampit anjlok
Baca juga: Sinergi BKSDA Sampit dan warga selamatkan anak trenggiling
Pewarta : Norjani
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
