Logo Header Antaranews Kalteng

Menteri Lingkungan Hidup cabut sanksi administratif pengelolaan sampah di Kotim

Rabu, 25 Februari 2026 11:58 WIB
Image Print
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, Marjuki bersama jajaran menerima salinan surat keputusan terkait pencabutan sanksi administratif pengelolaan sampah di sela Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta, Rabu (26/2/2026). ANTARA/HO-DLH Kotim

Sampit (ANTARA) - Kerja keras Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, memperbaiki pengelolaan sampah membuahkan hasil dengan dicabutnya sanksi administratif pengelolaan sampah oleh Menteri Lingkungan Hidup terhadap daerah ini.

"Dengan terbitnya keputusan terbaru maka Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 2567 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah dengan sendirinya berakhir," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Marjuki melalui pesan singkat diterima di Sampit, Rabu.

Penyerahan salinan keputusan pencabutan sanksi tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Jakarta. Kegiatan ini juga berkaitan dengan program Kolaborasi untuk Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).

Marjuki menjelaskan, pihaknya sudah menerima salinan keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 656 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 413 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemprosesan Akhir Sampah Kota Sampit Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sebelumnya dalam sanksi administratifnya, Kementerian Lingkungan Hidup memerintahkan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memperbaiki pengelolaan sampah, khususnya pengelolaan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di km 14 Jalan Jenderal Sampit yang dinilai menyalahi aturan karena dilakukan dengan pembuangan sampah terbuka.

Marjuki yang saat itu baru diamanahi menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, langsung bekerja keras menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup agar daerah ini tidak mendapat sanksi yang lebih berat. Langkah ini didukung penuh Bupati Halikinnor yang memberi perhatian serius, bahkan sampai turun memantau ke lokasi.

Baca juga: Reses dapil IV DPRD Kotim tampung 107 usulan masyarakat

TPA dibenahi secara signifikan, khususnya dengan dengan menutup lubang-lubang yang ada dengan tanah, kemudian meratakan sehingga gunungan sampah tidak terjadi lagi. Langkah ini didukung instansi terkait, khususnya Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) yang menurunkan alat berat mereka ke TPA untuk pembenahan tersebut.

Selanjutnya, pembuangan sampah di TPA pun tidak lagi dilakukan secara terbuka. Petugas membuat lubang landfill untuk pembuangan sampah, kemudian ditutup atau ditimbun jika lubang tersebut sudah penuh dengan sampah, kemudian membuat landfill baru.

Keseriusan Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur menindaklanjuti masalah ini pun diapresiasi. Dinas Lingkungan Hidup Kotawaringin Timur, mendapat penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah atas kinerja dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah di daerah.

Marjuki bersyukur karena kerja keras bersama ini berhasil membuat sanksi administratif tersebut dicabut. Namun ditegaskannya, ini bukan merupakan akhir, tetapi justru harus bekerja lebih keras lagi agar menjadi lebih baik.

Upaya ini perlu dilakukan oleh semua pihak karena setiap orang menghasilkan sampah dari kegiatannya. Untuk itu membersihkan lingkungan harus dijadikan kebiasaan pribadi masing-masing sehingga produksi sampah bisa berkurang dan dikelola dengan baik.

Setiap kantor, sekolah, kampus, tempat usaha, kecamatan, kelurahan, desa, RW, RT dan setiap lingkungan harus mengelola sampah yang dihasilkan. Kepedulian ini akan sangat membantu pemerintah dalam mengelola sampah dengan baik.

"Pengelolaan sampah tidak bisa selesai kalau hanya dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, tapi perlu keterlibatan semua pihak, masyarakat, dunia usaha, lebih-lebih di kawasan atau tempat usaha," demikian Marjuki.

Baca juga: Bulog Kotim proyeksikan pembangunan gudang modern dan IPP pada 2027

Baca juga: Pemkab Kotim optimistis perputaran uang di Pasar Ramadhan tembus Rp3,5 miliar

Baca juga: Disdik Kotim terima penghargaan capaian opini Ombudsman



Pewarta :
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026