Pasangan Willy-Habib cabut gugatan sengketa Pilkada Kalteng di MK

id Willy Habib,pilkada kalteng,gubernur kalteng,gugatan ke mk

Pasangan Willy-Habib cabut gugatan sengketa Pilkada Kalteng di MK

Arsip-Calon Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 2 Willy Midel Yoseph dan Calon Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya saat mengikuti debat ketiga yang dilaksanakan KPU Kalteng di Palangka Raya, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Aulyah Rahman

Jakarta (ANTARA) - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Pilkada Kalteng di Mahkamah Konstitusi yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.

"Kami tugaskan kuasa hukum kami untuk menyampaikan dan hadir di sidang ini untuk menyampaikan pencabutan atau penarikan kuasa dan juga penarikan perkara," kata Willy yang hadir secara daring dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung II MK, Jakarta, Kamis.

Willy menjelaskan bahwa surat pencabutan tersebut telah ia tandatangani bersama pasangannya, Habib. Oleh karena itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku ketua majelis hakim panel tiga yang menyidangkan perkara tersebut mengesahkan pencabutan perkara Willy-Habib.

"Karena ini sudah ada surat asli pencabutan yang ditandatangani oleh kedua prinsipal maka saya kira pencabutan ini sah. Telah dilakukan, tidak perlu disampaikan permohonannya," ucap Arief.

Berdasarkan berkas permohonan yang diunduh dari laman resmi MK, Willy-Habib semula meminta MK untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 3 Agustiar Sabran-Edy Pratowo.

Baca juga: Tim Hukum Agustiar Sabran-Edy Pratowo siap hadapi gugatan Willy-Habib Ismail

Selain itu, keduanya juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 79 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024.

Dimintakan pula oleh Willy-Habib agar MK memerintahkan KPU Kalteng untuk melaksanakan pemilihan ulang di 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalteng, tanpa menyertakan pasangan calon nomor urut 3, Agustiar-Edy.

Willy-Habib mendalilkan bahwa pasangan Agustiar-Edy melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga: Paslon Willy-Habib raih suara terbanyak di Kabupaten Gunung Mas

Mereka menduga, pelanggaran TSM dilakukan dengan keterlibatan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang merupakan saudara kandung Agustiar Sabran, penyalahgunaan kekuasaan oleh Edy yang merupakan wakil gubernur petahana, keterlibatan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Provinsi Kalteng, serta keterlibatan direksi dan komisaris BUMD di provinsi tersebut.

Sebelumnya, KPU Provinsi Kalteng mengumumkan pasangan Agustiar-Edy dinyatakan unggul dari tiga pasangan calon lainnya pada Pilkada Kalteng 2024, dengan perolehan 484.754 suara atau 37,27 persen.

Sementara itu, pasangan Willy-Habib meraih 279.426 suara (21,49 persen). Adapun, pasangan calon nomor urut 2 Nadalsyah Koyem-Supian Hadi meraih 468.925 suara (36,06 persen) dan pasangan calon nomor urut 4 Abdul Razak-Sri Suwanto meraih 67.385 suara (5,18 persen).

Baca juga: Agustiar-Edy raih suara terbanyak di Pilkada Kalteng