KPK: LHKPN Raffi Ahmad masih proses verifikasi

id KPK,LHKPN Raffi Ahmad,Kalteng,Kalimantan Tengah,Raffi Ahmad

KPK: LHKPN Raffi Ahmad masih proses verifikasi

Arsip Foto - Selebritis yang juga Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad (kanan) berbincang dengan Chairman and Founder ALETRA Megusdyan Susanto (kiri) saat mengunjungi stan mobil listrik ALETRA dalam pameran otomotif GAIKINDO Jakarta Auto Week 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Kabupaten Tangerag, Banten, Rabu (27/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym/am.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan saat ini LHKPN tersebut sedang diverifikasi.



"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.



Budi mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan semua aset Raffi Ahmad telah tercatat dalam LHKPN.



"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," ucap Budi.



Pihak KPK juga mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden adalah 21 Januari 2025.



Sebelumnya, KPK mengungkapkan pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, dengan detail 90 dari total 124 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN.



Budi menerangkan rincian pelaporannya, yakni dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 44 orang telah menyampaikan LHKPN.



Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 38 orang telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.



Selanjutnya dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, ada delapan orang telah melaporkan LHKPN.



Budi mengatakan KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian LHKPN apabila terdapat kendala.



LHKPN sebagai instrumen pencegahan, merupakan bentuk transparansi pejabat publik atas kepemilikan aset dan hartanya. Sehingga masyarakat bisa secara terbuka ikut memantau dan melakukan pengawasan.



"Hal ini menjadi perwujudan dari pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.