Mantan Bupati Kobar divonis tiga tahun penjara

id Ujang Iskandar,Bupati Kobar ,Bupati Kobar Korupsi ,Kalteng ,Pn Tipikor

Mantan Bupati Kobar divonis tiga tahun penjara

Mantan Bupati Kobar Periode 2005-2015 divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi perusda Agrotama Mandiri saat pembacaan putusan di PN Tipikor Palangka Raya, Kamis (2/1/2025). ANTARA/Adi Wibowo 

Palangka Raya (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah memvonis Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2005-2015 Ujang Iskandar tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidair satu bulan penjara.

"Terdakwa Ujang Iskandar secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana koropsi secara bersma-sama dan dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun," kata Hakim Tipikor Kota Palangka Raya Muhammad Ramdes, saat membacakan putusan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa, Kamis.

Ramdes menambahkan, atas keputusan tersebut berdasarkan pendapat dari JPU dan kuasa hukum, dinyatakan untuk pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding.

"Kepada terdakwa, penasihat hukum, dan JPU untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hak untuk mengajukan banding tetap terbuka bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan putusan tersebut," ucapnya.

Menyikapi hal itu, JPU Kejati sekaligus Kasitut Kejati Kalteng I Wayan Suryawan menyampaikan, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding dalam perkara tersebut.

Namun kemungkinan besar akan menempuh upaya hukum lantaran, tuntutan 7,5 tahun divonis hanya tiga tahun.

"Pada intinya kami selaku JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh.Kami masih mempertimbangkan vonis majelis, karena tuntutan kami Pasal 2 melawan hukum, tetapi oleh majelis divonis pasal tiga tahun menggunakan kewenangan. Tujuh hari kami pikir-pikir dulu, nanti lihat langkah selanjutnya," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ujang Iskandar, Rahmadi G Lentam menyampaikan, sesuai pembicaraan bersama Ujang, menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Beliau belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Intinya tuntutan jaksa tidak dapat diterima, sedangkan kita minta bebas, namun hakim mengambil jalan tengah divonis tiga tahun, makanya kita pikir-pikir," beber Rahmadi.

Rahmadi juga menilai, beberapa hal dalam pertimbangan hakim dan itu diakui, terkait jual beli tiket mendapatkan keuntungan Rp2 miliar. Namun apapun keputusan majelis harus dihormati, meskipun diyakini proses hukum akan terus berlanjut.

"Kami hormati dan yakin ke depan bisa lebih baik. Padahal kami yakin tidak ada kerugian negara dalam hal ini," demikian Rahmadi.

Dalam perkara ini Ujang Iskandar didakwa dengan kasus korupsi di Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).