Mantan Bupati Kobar dituntut 7,5 tahun penjara terkait korupsi

id Ujang Iskandar,mantan bupati Kobar,Kalteng,kotawaringin Barat,PN Tipikor

Mantan Bupati Kobar dituntut 7,5 tahun penjara terkait korupsi

Terdakwa Ujang Iskandar saat diwawancarai usai menghadiri sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Palangka Raya, Senin (9/12/2024). ANTARA/Dokumentasi pribadi.

Palangka Raya (ANTARA) - Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, dituntut 7,5 tahun penjara usai diduga terlibat dalam kasus korupsi.

Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang kasus korupsi yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, pada Senin, (9/12).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
 
Baca juga: Kejagung tangkap Ujang Iskandar terkait saksi kasus dugaan korupsi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Rudiana membacakan tuntutan terhadap Ujang Iskandar, yaitu pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut langsung mendapat keberatan dari terdakwa, Ujang Iskandar. Dia menyatakan tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan dan dinilai berlebihan.
 
"Saya cukup keberatan dengan tuntutan tersebut yang mulia karena tidak sesuai dengan fakta sidang dan saya nilai berlebihan," ungkapnya.

Baca juga: Kejaksaan jelaskan kasus korupsi yang membelit Ujang Iskandar

Meskipun demikian, Ujang mengaku lega karena sudah ada kepastian hukum dalam kasus yang menjeratnya.

Ujang juga berencana mengajukan Nota Pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya untuk memperjuangkan keadilan.

"Kami akan menyampaikan keberatan dan argumentasi hukum dalam upaya meringankan tuntutan yang dijatuhkan JPU," ujarnya.
 
Baca juga: Ujang Iskandar diperiksa oleh Kejati Kalteng selama 9 jam

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Muhammad Ramdes memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.

"Sidang pembelaan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 16 Desember 2024 di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya," demikian Ramdes.

Baca juga: Ujang Iskandar dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait kasus korupsi

Baca juga: Berkas dinyatakan lengkap, Ujang Iskandar dibawa ke Palangka Raya dan siap disidang

Baca juga: Sidang perdana eks Bupati Kobar Ujang Iskandar terkait korupsi