Palangka Raya (ANTARA) - Terdakwa Ujang Iskandar, mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, periode 2005-2015 akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (12/9).
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang di ketuai Muhammad Ramdes, dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Tim JPU Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo (Asisten Tindak Pidana Khusus), Suparman, Endah Dwi Hastuti, dan Yanti Kristiana.
"Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ujang Iskandar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Barat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra di Palangka Raya, Jumat.
Baca juga: Berkas dinyatakan lengkap, Ujang Iskandar dibawa ke Palangka Raya dan siap disidang
Dalam sidang tersebut, Ujang Iskandar didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. KUH Pidana.
"Kita ikuti saja alurnya seperti apa, karena ini baru sidang perdana terhadap terdakwa Ujang Iskandar," ucapnya.
Baca juga: Ujang Iskandar dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Palangka Raya terkait kasus korupsi
Dodik mengungkapkan, bahwa terdakwa Ujang Iskandar sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi, dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air yang telah bermufakat dan bersengkongkol untuk melakukan pencairan Bank Garansi dengan cara membuka blokir Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tanpa disertai alasan yang sah berupa cidera janji yang dilakukan oleh PD. Agrotama Mandiri selaku pihak yang ditanggung, telah melanggar ketentuan serta alasan untuk dapat dicairkannya Bank Garansi sebagaimana yang ditentukan di dalam Sertifikat Bank Garansi Nomor : 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 tersebut.
Kemudian perbuatan terdakwa Ujang Iskandar sebagai Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2009 bersama-sama dengan saksi Djumarie, saksi Reza Andriadi dan saksi Daniel Alexander Tamebaha dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu saksi Reza Andriadi sebagai Direktur PD. Agrotama Mandiri sebesar Rp. 754.065.976,00 atau setidak-tidaknya sebesar sejumlah tersebut.
"Akibat perbuatan terdakwa Ujang Iskandar bersama-sama dengan komplotannya dalam melakukan usaha penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent) dan Express Air tersebut telah telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 754.065.976,00," ujarnya.
Baca juga: Ujang Iskandar diperiksa oleh Kejati Kalteng selama 9 jam
Sementara itu, penasehat hukum Ujang Iskandar, Parlindungan Siagian, membantah dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya, yakni Ujang Iskandar.
Menurutnya, pendirian Perusda pada tahun 2008 merupakan upaya Ujang Iskandar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan persetujuan dewan.
"Sebenarnya dakwaan ini salah sasaran, pada tahun 2008 lalu bapak Ujang mendirikan Perusda dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, saat berproses kan ada persetujuan dewan kan , setelah berdiri perusda tersebut bekerja sama dengan perusahaan, jadi itu perusahaan ke perusahaan tidak ada lagi urusannya dengan bupati," ungkapnya.
Baca juga: Kejaksaan jelaskan kasus korupsi yang membelit Ujang Iskandar
Siagian menegaskan bahwa setelah Perusda berdiri dan bekerja sama dengan perusahaan, Ujang tidak lagi memiliki wewenang atas jalannya perusahaan tersebut.
Ia juga menekankan bahwa kerugian yang didakwakan kepada Perusda terkait kerja sama dengan perusahaan lain merupakan perkara tahun 2009.
"Perusda didirikan ini itikat baik dari pak Ujang agar daerah tersebut maju itu poinnya," demikian Siagian.
Baca juga: Kejagung tangkap Ujang Iskandar terkait saksi kasus dugaan korupsi
Berita Terkait
Cak Imin : Saya dimarahi istri karena judi "online" masih ada
Jumat, 15 November 2024 16:11 Wib
Sekda lepas kontingen Kobar bertanding dalam ajang PRA Popnas Zona III di Solo
Jumat, 8 November 2024 18:08 Wib
Sekda Kobar: Keberadaan PWI berperan penting dalam mengawal pembangunan daerah
Senin, 4 November 2024 14:08 Wib
Rute penerbangan Pangkalan Bun menuju IKN akan dibuka
Sabtu, 26 Oktober 2024 13:31 Wib
Optimalkan BUMDes pacu perekonomian desa di Kalteng
Kamis, 17 Oktober 2024 15:02 Wib
Cak Imin turut sambangi Kertanegara menghadap Prabowo
Senin, 14 Oktober 2024 16:58 Wib
IKN jadi pertimbangan anggota DPR tak lagi dapat rumah dinas
Sabtu, 5 Oktober 2024 12:56 Wib
Sekda Kobar ingatkan inovasi Bapenda permudah bayar pajak sangat penting
Senin, 30 September 2024 19:13 Wib