Ujang Iskandar diperiksa oleh Kejati Kalteng selama 9 jam

id Ujang iskandar,kejati kalteng,tersangka korupsi

Ujang Iskandar diperiksa oleh Kejati Kalteng selama 9 jam

Tersangka kasus penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009, Ujang Iskandar, berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009, Ujang Iskandar, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) selama sembilan jam.

Berdasarkan pantauan di lobi Gedung Kartika, Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, Ujang yang merupakan anggota DPR itu keluar dari gedung sekitar pukul 20.19 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tersangka berwarna merah muda, topi berwarna cokelat muda, dan membawa map berwarna hijau.

Ketika awak media meminta komentar Ujang, ia hanya menunduk dan tidak menjawab. Tanpa pengamanan ketat, ia langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengatakan bahwa pemeriksaan itu berjalan selama sembilan jam, mulai pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Ia menyebut bahwa Ujang diperiksa dengan 95 pertanyaan. Terkait apa saja pertanyaan yang disampaikan, ia enggan menjawab lebih lanjut.

Diketahui, saat ini Ujang tengah ditahan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 26 Juli 2024 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Jumat (26/7) mengatakan, keterlibatan Ujang dalam kasus penyelewengan dana ketika ia menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada periode pertama. Diketahui, Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yaitu pada tahun 2005-2010 dan pada tahun 2011-2016.

Ia menjelaskan, sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini telah ditahan, yaitu Daniel selaku pihak swasta dan Reza selaku Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.

“Kasus itu ditangani pada tahun 2016 dan dua orang ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020. Ada yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun,” kata dia.

Lalu, dari pertimbangan Mahkamah Agung, dinyatakan adanya keterlibatan Ujang sebagai komisaris di Perusda dan juga kapasitasnya sebagai Bupati Kotawaringin Barat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Setelah mempelajari, mengkaji, dan melihat posisinya, maka tahun 2023 ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan, sekitar bulan September,” kata dia.

Kemudian, penyidik memanggil Ujang untuk diperiksa, namun ia mangkir beberapa panggilan, hingga akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah tiba dari Ho Chi Minh, Vietnam.