Seorang Pegawai Lapas Sampit bantah lakukan penipuan

id Lembaga Pemasyarakatan, Lapas Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kemenkumham Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalteng

Seorang Pegawai Lapas Sampit bantah lakukan penipuan

Pegawai Lapas Sampit Muhammad Faizal Idris didampingi istri tahanan berinisial J mengklarifikasi tuduhan penipuan terhadap dirinya, Senin (6/1/2025). ANTARA/HO.

Sampit (ANTARA) - Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah, bernama Muhammad Faizal Idris alias MFI membantah telah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan kepada dirinya.

"Hari ini saya datang ke Polres Kotim atas inisiatif pribadi untuk mengklarifikasi tuduhan penipuan terhadap saya yang ramai diberitakan. Saya juga menunjukkan bukti-bukti bahwa laporan itu 100 persen murni bentuk kriminalisasi," kata Faizal di Sampit, Senin.

Sebelumnya, Faizal dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kotim atas tuduhan penipuan terhadap seorang tahanan berinisial J dengan modus untuk membantu mengurus kasasi dan pengajuan pindah ke Lapas Pontianak. Merasa tuduhan itu tidak benar, Faizal sebagai terlapor dugaan penipuan kemudian berinisiatif mendatangi Polres Kotim untuk mengklarifikasi dan menyerahkan sejumlah bukti, berupa tangkapan layar dari percakapan dirinya dengan J maupun keluarga J via whatsapp.

Kedatangannya ke Polres Kotim turut didampingi oleh seorang wanita yang mengaku sebagai istri dari J, yakni Nur Fitri, yang mendukung pernyataan dari Faizal.

Menurutnya, pelaporan terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepala Lapas Sampit dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Hal itu diduga buntut dari permasalahan internal yang bermula dari perselisihannya dengan seorang warga binaan berinisial S. Ditambah, adanya upaya Faizal untuk membongkar praktek jual beli kamar, pungutan liar hingga peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas.

Sampai puncaknya, dirinya dilaporkan atas tuduhan penipuan. Bahkan, untuk menguatkan tuduhan itu Kepala Lapas Sampit diduga sengaja mendatangkan pengacara dari Jakarta untuk bertindak sebagai kuasa hukum dari J.

"Kalau soal tuduhan itu tidak benar sama sekali, saya juga melihat rilis yang disampaikan oleh pengacara tersebut isinya ngawur semua, karena disitu dikatakan saya menjanjikan memindahkan S, sedangkan saya tidak ada urusan dengan S," beber dia.

Faizal mengaku memang diminta tolong oleh J untuk mencarikan pengacara guna mengurus banding atau kasasi sekaligus permohonan untuk pindah dari Lapas Sampit ke Lapas Pontianak, lantaran seluruh keluarga J berada di Pontianak.

Dijelaskan, seorang yang berstatus tahanan berhak mendapatkan bantuan hukum dan di lembaga pemasyarakatan biasanya disediakan bantuan hukum secara gratis, namun tahanan juga diperbolehkan untuk mencari bantuan hukum lain yang berbayar jika mampu.

"Jadi J itu minta tolong ke saya dan minta tolongnya pun tidak aneh-aneh. Dia minta carikan pengacara supaya bisa mengurus banding dan untuk mengajukan permohonan pindah Lapas, karena J itu tidak ada keluarganya di Kalteng," terangnya.

Faizal yang memiliki kenalan pengacara pun bersedia membantu J dan menghubungkan J dengan pengacara kenalannya. Kemudian, J dibantu keluarganya mengirimkan uang via transfer untuk membayar pengacara.

Awalnya Faizal menyarankan agar uang itu ditransfer langsung kepada pengacara, namun pihak J meminta agar uang itu dikirimkan ke rekening Faizal, agar ia bisa ikut memonitor kinerja dari pengacara yang dimaksud.

Lanjutnya, belum lama ini putusan banding yang diajukan J pun telah keluar dari Pengadilan Negeri setempat dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Artinya, satu tahapan yang diminta J telah diselesaikan oleh pengacara.

Baca juga: Tim Kemenkumham Kalteng mulai pemeriksaan di Lapas Sampit

Namun, kemudian ia justru dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap J, terlebih dengan adanya bukti transfer kepada dirinya. Laporan itu berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani kerabat J berinisial SH, yang menurut istri J bahwa SH mendapat intimidasi dari pihak Lapas.

"Mungkin pelaporan itu supaya saya masuk penjara atau dipecat, karena saya telah memvideokan salah seorang tahanan. Jadi saya seperti membuka rahasia terkait praktik pengendalian narkoba di dalam Lapas," bebernya.

Hal lain yang ingin ia sampaikan ke masyarakat, bahwa S merupakan bandar narkoba yang cukup besar dan terkenal di Sampit. Tak hanya S, tapi istri dan tiga anak dari S juga mendekam di penjara yang sama.

"Dari situ saya kira masyarakat bisa menilai apakah dengan masuk ke Lapas S masih bisa mengedarkan narkoba di luar atau tidak, pungkasnya.

Disisi lain, Nur Fitri membenarkan adanya intervensi dari pejabat Lapas Sampit atas laporan yang dibuat oleh SH. Di mana SH diminta menandatangani surat kuasa kepada pengacara untuk melaporkan Faizal dan jika tidak maka J yang berada di Lapas Sampit akan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan

"Kalau tekanan secara fisik tidak ada, cuma ancaman akan dipindahkan ke Nusa Kambangan. Tujuannya agar J menghubungi keluarganya, yaitu SH untuk bisa melaporkan Faizal ke kepolisian," sebutnya.

Baca juga: Diterpa isu miring, Lapas Sampit berikan klarifikasi

Nur Fitri juga membenarkan bahwa uang yang dikirimkan ke rekening Faizal adalah untuk membayar pengacara dan suaminya J tidak ada sangkut paut dengan warga binaan berinisial S yang baru dikenal ketika berada di Lapas Sampit. Ia menambahkan, pelaporan itu sudah dari dua bulan sebelumnya dan sejak itu pula suaminya mendapat intimidasi di Lapas, meskipun tidak sampai kekerasan fisik.

Selanjutnya, Nur Fitri berencana mengajukan perlindungan kepada Kejaksaan Negeri Sampit dan meminta J dipindahkan ke sel lain, sebab saat ini J ditempatkan satu sel dengan warga binaan S.

Sementara itu, Lapas Sampit telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng atas dugaan pungli dan jual beli kamar tahanan seperti yang disampaikan oleh Faizal.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji selaku ketua Tim Pemeriksa menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Untuk hasil pemeriksaan belum, pemeriksaan akan dilanjutkan oleh Tim Itjen Imipas dari Jakarta," demikian Saptono.

Baca juga: Lapas Sampit tutup 2024 dengan pemusnahan barang hasil penggeledahan

Baca juga: Lapas Sampit pastikan kesehatan warga binaan yang baru masuk

Baca juga: 41 warga binaan Lapas Sampit dapat remisi pada Natal 2024