Tim Kemenkumham Kalteng mulai pemeriksaan di Lapas Sampit

id Tim Kemenkumham Kalteng mulai pemeriksaan di Lapas Sampit, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, hukum

Tim Kemenkumham Kalteng mulai pemeriksaan di Lapas Sampit

Tim Pemeriksa dari Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan penelusuran atas tudingan yang menerpa Lapas Sampit, Minggu (5/1/2025). ANTARA/HO-Lapas Sampit

Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menjalani pemeriksaan oleh tim pemeriksa dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah terkait berbagai isu miring yang menerpa Lapas tersebut.

“Tim pemeriksa sudah datang kemarin, sekitar pukul 12:00 WIB dan pemeriksaan dilakukan sampai pukul 22:00 WIB, kemudian dilanjutkan hari ini,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera di Sampit, Minggu.

Sebelumnya beredar video seorang pria berinisial MFI yang mengenakan seragam Lapas Sampit yang menyebut adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait pemindahan warga binaan, jual beli kamar tahanan hingga peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas.

Video yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan itu kemudian viral dan menjadi perbincangan khalayak ramai, khususnya pengguna media sosial.

Menindaklanjuti hal itu Kanwil Kemenkumham Kalteng lalu menurunkan Tim Pemeriksa guna menelusuri kebenaran dari tudingan tersebut sebelum mengambil keputusan.

Meldy menyampaikan, tim pemeriksa ini beranggotakan delapan orang yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Kalteng Tri Saptono Sambudji telah tiba di Lapas Sampit pada Sabtu (4/1/2025).

Pemeriksaan diawali dengan pengumpulan data dan dokumen, di antaranya surat pernyataan mutasi kamar yang menegaskan bahwa kegiatan itu tidak dipungut biaya. Ini sudah menjadi Standard Operating Procedure (SOP) Lapas sebelum isu miring beredar.

“Tak hanya dokumen yang diperiksa tapi juga secara acak warga binaan ditanya apakah ada atau tidak yang dimintai uang ketika mutasi kamar dan sebagainya,” lanjutnya.

Tim pemeriksa juga mengecek kondisi setiap kamar tahanan di Lapas Sampit guna memastikan tidak ada kamar istimewa dengan fasilitas seperti TV dan AC sebagaimana yang ditudingkan.

Hasilnya, kondisi kamar semua sama, tidak ada yang diistimewakan dan setiap kamar dipastikan terkunci pada malam hari. Lalu, tim pemeriksa mengumpulkan keterangan dari warga binaan yang terlibat atau disebutkan dalam video yang dibuat oleh MFI.

Kemudian, pada hari kedua pemeriksaan dilanjutkan terhadap seluruh anggota struktural Lapas Sampit yang disebutkan dalam video tersebut, di antaranya Kepala Lapas Sampit dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) setempat.

Baca juga: Sebanyak 34 calon jamaah haji Kotim mengundurkan diri

“Kemungkinan hari ini atau paling lambat besok pemeriksaan selesai. Adapun untuk hasilnya kami tidak bisa memastikan kapan, karena itu kewenangan dari tim pemeriksa,” ujarnya.

Meldy menegaskan, selama ini pihaknya telah menjalankan tugas sesuai SOP dan setiap kegiatan tertuang dalam berita acara atau dokumen yang menjadi bukti, termasuk hasil razia, tes urine dan sebagainya.

Namun, ia menyadari bahwa keputusan tetap kewenangan tim pemeriksa. Meldy pun menyatakan siap menerima apapun hasil pemeriksaan dan senantiasa bekerja sama dengan tim pemeriksa selama proses berlangsung.

“Kami tidak mau jumawa, tapi berdasarkan data-data sejauh ini membuktikan tudingan dari MFI itu tidak benar. Kami juga tidak mau sembarangan menuduh, tapi kami menyuguhkan semua data yang diperlukan karena kami bekerja sesuai SOP,” tegasnya.

Kesempatan ini, Meldy kembali menanggapi sejumlah tudingan terhadap pihaknya. Mulai dari jual beli kamar yang bisa dibuktikan melalui surat pernyataan dan bisa dikonfirmasi kepada warga binaan langsung.

Berikutnya, tentang MFI yang hendak membongkar peredaran narkoba di Lapas, namun justru terkuak bahwa yang bersangkutan diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari warga binaan dengan modus akan membantu mengurus pengurangan masa pidana.

Warga binaan dengan latar belakang kasus narkoba yang menjadi korban lalu melaporkan MFI ke kepolisian setempat dibantu kuasa hukum dengan menyertakan bukti berupa laporan transfer ke rekening yang bersangkutan.

Sementara, MFI yang kala itu bertugas sebagai Staf Bimbingan Kerja Lapas Sampit tidak memiliki kewenangan untuk mengurus kasasi atau pengurangan hukuman ke Mahkamah Agung (MA).

“Kalau dia memang benar, kenapa dia menjanjikan warga binaan untuk meringankan hukuman ke MA. Seolah-olah MA bisa dibeli dengan uang segitu, justru dia bisa dilaporkan karena menjelek-jelekan nama institusi,” imbuhnya.

Selain itu, Lapas Sampit juga telah melaksanakan razia insidentil setiap dua kali dalam sepekan serta tes urine secara acak kepada warga binaan maupun petugas Lapas guna mencegah masuknya narkoba dan sejauh ini hasil kegiatan selalu negatif.

Semua hasil kegiatan dituangkan dalam berita acara yang bisa dicek kapan saja. Hal ini merupakan upaya Lapas Sampit yang berkomitmen memerangi peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Baca juga: Konflik manusia dengan buaya di Kotim meningkat selama 2024

Berikutnya, terkait tudingan pungli yang melibatkan nama Kepala KPLP Lapas Sampit yang menurutnya hanya asumsi yang tidak disertai bukti.

“Terkait pungli yang melibatkan nama Kepala KPLP. Ada atau tidak bukti transfer dari warga binaan ke Kepala KPLP, sedangkan MFI ini jelas menerima uang dari warga binaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari dua warga binaan yang mengaku menjadi korban penipuan telah membuat pernyataan untuk menanggapi tudingan dari MFI yang kembali membuat video sanggahan atas laporan yang diterimanya.

“Kami selaku kuasa hukum harus meluruskan framing berita fitnah yang dilakukan oknum petugas berinisial MFI yang tendensius dan cenderung mendiskreditkan klien kami,” ucap Kuasa Hukum NPM Law Office Frans Freddy di Sampit, Sabtu malam.

Frans bersama rekannya memaparkan sejumlah fakta terkait pelaporan terhadap MFI. Mulai dari MFI yang mengiming-imingi warga binaan untuk mengurangi vonis hukum dan mengaku memiliki koneksi dengan kejaksaan dan pengadilan, asalkan memberikan sejumlah uang.

Setelah menerima uang total Rp525 juta dari korban dan hingga waktu yang dijanjikan telah habis, MFI tak kunjung melaksanakan apa yang dijanjikan dan selalu beralasan ketika ditanyai oleh korban.

Puncaknya pada Oktober 2024 terjadi percekcokan antara korban dengan MFI, tetapi berhasil didamaikan oleh Kepala KPLP setempat. Namun, beberapa hari kemudian justru korban mendapat informasi bahwa MFI mencoba memutasinya ke Lapas Palangka Raya.

“Informasi itu diketahui dari beberapa tamping yang kerja di perkantoran di Lapas Sampit. Mendengar hal tersebut klien kami menjadi geram dan menyampaikan perihal penipuan yang dilakukan MFI kepada beberapa pejabat Lapas,” bebernya.

Frans meneruskan, alih-alih menyelesaikan permasalahan dengan korban, MFI kemudian membuat video hoaks seolah-olah korban merupakan bandar narkoba yang harus dipindahkan dari Lapas Sampit.

Menurutnya, hal ini dilakukan MFI karena panik lantaran masalah penipuannya telah sampai ke petugas dan pejabat Lapas Sampit. Ia juga menyebut MFI berpura-pura menjadi korban atau playing victim untuk menutupi penipuan yang dilakukan.

Tak hanya itu, MFI disebut berpura-pura menjadi pahlawan dengan kedok ingin membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas, sedangkan MFI justru menerima uang dari warga binaan dengan cara mengiming-imingi korbannya.

“Inilah fakta yang harus diketahui masyarakat dan pemimpin yang ada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. MFI adalah oknum petugas busuk yang mencoba menjelma menjadi pahlawan palsu padahal oknum itulah penjahat yang sesungguhnya,” demikian Frans.

Baca juga: Kenaikan PPN 12 persen berdampak pada transaksi emas di Sampit

Baca juga: Indeks SPBE terus meningkat, Kotim raih Predikat Baik

Baca juga: Hari Amal Bakti ke 79, Kemenag Kotim komitmen dukung asta cita Presiden