Palangka Raya (ANTARA) - Dua oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah bernama Donny Martinus Samad dan Muh Azwar Maulana yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di rutan setempat, terancam dipecat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah Tri Saptono Sambudi saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu, membenarkan dua oknum pegawai Rutan Palangka Raya yang terlibat dalam perkara peredaran narkoba atau tindak pidana akan dilakukan pemecatan.
"Setelah vonis dan peraturan lainnya akan mengikuti, yakni pemecatan karena itu sudah masuk ranah pidana," kata Tri.
Dia menuturkan, agar hal seperti itu ke depannya tidak terjadi lagi, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan cara memperketat pengawasan lebih optimal di pintu utama masuk ke dalam rutan atau lapas di Kalteng.
Selanjutnya dirinya juga akan mengevaluasi kembali penetapan Sumber Daya Manusia (SDM), kemudian menambah jumlah personel di pintu utama lapas dan rutan benar-benar diperiksa dengan ketat.
"Hal itu dilakukan agar memastikan yang keluar masuk lapas atau rutan, penggeledahan barang yang masuk dan badan agar lebih optimal dan mencegah masuknya barang-barang terlarang tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Lapas Pangkalan Bun razia blok tahanan
Ditambahkan Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalteng tersebut, untuk menghindari oknum pegawai yang ingin memasukkan barang terlarang dan lainnya, pihaknya juga akan menambah CCTV yang nantinya bisa dimonitor oleh kepala lapas dan rutan.
"Pengawasan CCTV tambahan tersebut tentunya untuk memonitor proses pelayanan atau keluar masuknya barang ke dalam rutan dan lapas. Kemudian mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan lembaga serta pegawai setempat," demikian Tri Saptono Sambudi.
Baca juga: Pemilik narkoba di Rutan Palangka Raya terancam 20 tahun penjara
Baca juga: OJK-BPS kolaborasi pacu peningkatan literasi dan inklusi keuangan di Kalteng
Baca juga: Menlu nilai tradisi Indonesia dalam pemeliharaan perdamaian dunia cermin penyeimbang global