Sampit (ANTARA) - Mengisi kegiatan akhir 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti hasil penggeledahan dari blok hunian warga binaan setempat.
“Tepat pada hari terakhir tahun 2024 ini, kami melaksanakan pemusnahan barang hasil penggeledahan rutin maupun insidentil. Pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merusak proses pembinaan,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera di Sampit, Selasa.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman depan Lapas Kelas IIB Sampit di Jalam Lembaga Nomor 1 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Proses pemusnahan dilakukan oleh Kasubsi Keamanan, Mathali dan Kasubsi Peltatib Lapas Sampit Eko Prasetyo Utomo yang memastikan bahwa prosedur pemusnahan berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Barang bukti hasil penggeledahan yang dimusnahkan meliputi 26 handphone, 11 stop kontak, 21 charger handphone, 10 earphone, satu cermin, satu kipas angin mini, delapan senjata tajam rakitan, dua gunting dan satu pisau cutter.
Semua barang bukti ini merupakan hasil penggeledahan pada periode 16-30 Desember 2024. Barang-barang tersebut kemudian dikumpulkan dalam sebuah drum bekas lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Polres Kotim musnahkan ratusan knalpot brong
Penggeledahan atau razia terhadap blok hunian warga binaan ini merupakan kegiatan rutin setiap dua kali dalam sebulan yang dilaksanakan Lapas Sampit sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
“Kami berkomitmen untuk menjaga lingkungan Lapas agar bebas dari barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban,” ujar Meldy.
Penggeledahan dilakukan terhadap setiap kamar hunian warga binaan dan menyasar benda yang dilarang dan bisa berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Kegiatan tersebut juga untuk menindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Ditambah, back to basic dalam lingkungan kerja dengan kembali mengimplementasikan prinsip dasar Pemasyarakatan.
“Dengan pemusnahan ini, kami berharap tercipta suasana yang lebih kondusif dan aman bagi seluruh warga binaan. Pihak Lapas berkomitmen untuk terus mengintensifkan razia demi memastikan tidak ada barang ilegal yang masuk ke dalam Lapas,” demikian Meldy.
Baca juga: Polres Kotim tangani 923 kasus kejahatan selama 2024
Baca juga: Pemkab Kotim tunggu petunjuk teknis Program Tiga Juta Rumah
Baca juga: Polres Kotim jabarkan kondisi gangguan kamtibmas selama 2024