Pemkab Kotim tunggu petunjuk teknis Program Tiga Juta Rumah

id Pemkab Kotim tunggu petunjuk teknis Program Tiga Juta Rumah, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim

Pemkab Kotim tunggu petunjuk teknis Program Tiga Juta Rumah

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan KabupatenKotawaringin Timur, Rafiq Riswandi. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegaskan mendukung penuh Program Tiga Juta Rumah dan siap berkontribusi melaksanakan program tersebut.

"Peraturan bupati tentang masalah ini, hari ini selesai. Tinggal nanti kita konsolidasikan dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, developer dan masyarakat, sambil kita pelajari seperti apa," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan KabupatenKotawaringin Timur, Rafiq Riswandi di Sampit, Selasa.

Sebelumnya disampaikan Bupati Halikinnor, Kotawaringin Timur dipercaya pemerintah pusat melaksanakan Program Tiga Juta Rumah. Namun, belum diketahui berapa kuota yang diberikan untuk pembangunan rumah layak huni untuk masyarakat berpenghasilan rendah tersebut.

Program ini untuk membantu masyarakat yang masih kesulitan untuk memperoleh tempat tinggal yang layak. Rumah yang dibangun dalam program ini termasuk rumah sederhana sehat (RSR), rumah susun, dan rumah swadaya.

Tujuan utama program ini untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mendorong pembangunan ekonomi lokal.

Baca juga: Polres Kotim jabarkan kondisi gangguan kamtibmas selama 2024

Program Tiga Juta Rumah merupakan program yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya agar warga kurang mampu juga dapat memiliki rumah layak huni.

Program ini diikuti dengan kebijakan pemerintah daerah menggratiskan biaya retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan lainnya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, pemerintah daerah berkomitmen melakukan percepatan pelaksanaan persetujuan bangunan gedung atau sertifikat layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tiga kebijakan tersebut dituangkan dalam peraturan bupati.

Dalam peraturan bupati itu ditegaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah itu adalah masyarakat yang kawin dan belum kawin. Untuk warga yang belum kawin maksimal berpenghasilan Rp7 juta, sedangkan yang sudah kawin, penghasilannya maksimal Rp8 juta.

"Kami belum tahu nilai per rumah tipe 35 tersebut. Kami hanya ditugaskan untuk mempersiapkan hal-hal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Untuk lokasi, saat ini masih diinventarisasi. Kita tunggu petunjuk teknisnya seperti apa," demikian Rafiq Riswandi.

Baca juga: Pemkab Kotim mulai petakan lokasi dapur makan bergizi gratis

Baca juga: Bupati Kotim minta OPD tidak menumpuk pekerjaan di akhir tahun

Baca juga: Bupati Kotim ajak tetap jaga kamtibmas usai pilkada