Jakarta (ANTARA) - Oknum dokter gigi terduga perekam seorang mahasiswi saat mandi dengan durasi hanya delapan detik, di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka berinisial MAES (39), dapat dijerat dengan pasal Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Senin.
Dijelaskan, tersangka saat ini sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia.
Baca juga: Motif dokter gigi rekam mahasiswi mandi karena iseng
"Tersangka dan korban satu indekos," katanya.
Perekaman dilakukan pada Selasa (15/4) melalui sela-sela lubang angin yang ada di kamar mandi indekos mereka.
Ia menjelaskan bahwa tersangka sempat merekam korban hanya delapan detik sebelum akhirnya korban menyadari ada yang merekam dirinya.
Baca juga: Dokter tersangka kasus asusila pada pasien terancam 12 tahun penjara
"Tersangka merekam korban dengan menggunakan telepon pelaku," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut dia, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Pusat.
Petugas kemudian memeriksa empat orang saksi dan seorang ahli pidana serta telah menangkap tersangka di indekos pada Jumat (18/4).
Baca juga: Cabut izin dan gelar dokter terkait pelecehan pasien Garut
"Barang bukti yang disita antara lain, telepon genggam yang digunakan untuk merekam korban," katanya.
Korban adalah seorang mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi dan masih berusia 22 tahun.
Baca juga: Sebelum lakukan pemerkosaan, Dokter PPDS Unpad bius korban