Perkuat Keputusan KPU Murung Raya, Heriyus-Rahmanto ajukan permohonan ke MK

id pilkada murung raya, heriyus rahmanto ke mk, sengketa pilkada, mahkamah konstitusi, puruk cahu, murung raya, mura

Perkuat Keputusan KPU Murung Raya, Heriyus-Rahmanto ajukan permohonan ke MK

Tim kuasa hukum Paslon 1 Pilkada Murung Raya saat berada di MK, setelah mendaftar permohonan menjadi pihak terkait terhadap perselisihan hasil pemilu, Jakarta, Senin (6/1/2025). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Puruk Cahu (ANTARA) - Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya nomor urut 1 di Pilkada 2024, Heriyus dan Rahmanto melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (6/1).

Pendaftaran permohonan itu dilakukan untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Nuryakin-Doni, terhadap penetapan hasil Pilkada yang memenangkan pasangan Heriyus-Rahmanto berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Murung Raya.

Juru bicara kuasa hukum pasangan Heriyus-Rahmanto, Fahmi Indah Lestari dalam keterangan yang diterima di Puruk Cahu, mengatakan, langkah ini bertujuan memperkuat keputusan KPU Kabupaten Murung Raya nomor 861 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada pada 1 Desember 2024.

"Melalui kami yang dipercayakan sebagai tim advokasi, Heriyus-Rahmanto secara tegas menyatakan posisi dalam menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK)sebagai pihak terkait," kata Fahmi, didampingi Nurdiansyah dan Rival.

Baca juga: Murung Raya pastikan APBD 2025 mengutamakan program-program strategis

Dijelaskan Fahmi, langkah mengajukan sebagai pihak terkait itu untuk memastikan proses demokrasi yang adil, transparan dan pihaknya siap memberikan penjelasan, serta bukti pendukung.

"Sebagai bagian dari upaya memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan, tim advokasi siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional. Kami mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Murung Raya," jelas Fahmi.

Fahmi juga menambahkan, pihaknya setelah mengajukan permohonan tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dari MK dan siap mengikuti Peraturan MK nomor 14 Tahun 2024 tentang tata beracara dalam sengketa hasil Pilkada.

“Permohonan telah kami ajukan dan diterima, dan kami siap menghadapi persidangan sesuai jadwal yang segera ditetapkan oleh pihak MK,” ujarnya.

Sementara itu sebelumnya Paslon nomor urut 2 yang juga sebagai pemohon mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Murung Raya kepada termohon KPU kabupaten setempat ke MK yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor registrasi Nomor 01/PHPU.BUP-XXIII/2025 berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 01/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

Baca juga: Forkopimda Murung Raya pastikan pengamanan optimal rapat pleno rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Pleno KPU nyatakan Heriyus-Rahmanto menang di Pilkada Murung Raya