Badung, Bali (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan Kementerian ATR/BPN akan mendapatkan pinjaman dari Bank Dunia sebesar 653 juta dolar AS untuk program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP).
Nusron menyampaikan, pinjaman ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sehingga akan dijalankan mulai tahun depan.
"Totalnya itu 653 juta dolar AS selama 5 tahun untuk percepatan berbagai program pelayanan di bidang tata ruang dan di bidang pertanahan," ujar Nusron di Badung, Bali, Jumat.
Program ILASP akan meliputi Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy, pembuatan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), survei dan pemetaan tanah, dukungan IT dan lainnya.
Dengan dana dari Bank Dunia, kata Nusron, Badan Informasi Geospasial (BIG) telah berkomitmen untuk menyelesaikan RDTR di Pulau Jawa dan Bali pada 2025.
"Kemudian tahun 2027, menyelesaikan Sumatera dan Kalimantan, tahun 2028 menyelesaikan Indonesia Timur. Semua akan diselesaikan selama 1 tahun, sehingga One Map Policy diperkirakan selama 3 tahun," kata Nusron.
Nusron juga menargetkan dapat menyelesaikan 1.000 RDTR dalam waktu satu tahun, dan bisa menuntaskan 2.000 RDTR pada 2028.
"Kalau semua RDTR selesai dan kemudian One Map Policy ini selesai," ucapnya.
Sebelumnya, Nusron mengungkapkan, One Map Policy dan Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang (One Spatial Planning Policy) untuk investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Menurut dia, Kebijakan Satu Peta dan Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang harus segera diselesaikan untuk mengatasi permasalahan di bidang tata ruang karena menyangkut pertumbuhan investasi di Indonesia dan pembangunan nasional berkelanjutan.
"Ini menjadi salah satu isu yang harus diangkat supaya negara hadir untuk memberikan solusi kepada rakyat, dan dunia usaha bagian dari rakyat, tidak boleh kita gantung nasibnya. Kita tuntaskan isu ini bersama terutama di kalangan pelaku usaha, kita jadikan ini sebagai komunitas bersama untuk menuntaskan berbagai persoalan yang muncul," kata Nusron di Jakarta, Sabtu (9/11).
Selama Kebijakan Satu Peta belum tersedia, maka Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai salah satu persyaratan dasar untuk perizinan usaha bisa terhambat. Hal ini dikarenakan belum adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi bagian dari Kebijakan Satu Peta.