ATR/BPN giatkan Gemapatas atasi persoalan pertanahan di Palangka Raya

id atr bpn palangka raya, kantor pertanahan palangkaraya, gemapatas kalteng, gerakan masyarakat pemasangan tanda batas, patok tanah, indra gunawan

ATR/BPN giatkan Gemapatas atasi persoalan pertanahan di Palangka Raya

Gemapatas di Kota Palangka Raya, Senin (20/1/2025). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Nasional Pertanahan (ATR/BPN) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menggiatkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebagai salah satu upaya mengatasi berbagai persoalan yang kerap terjadi di lapangan.

"Gemapatas ini merupakan gerakan masyarakat. Kita kampanyekan hal ini, karena persoalan pertanahan itu munculnya, salah satunya karena kelalaian masyarakat dalam menjaga batas," kata Kepala ATR/BPN Palangka Raya Indra Gunawan di Palangka Raya, Senin.

Indra menjabarkan, kelalaian dimaksud, yakni batas-batas tanah biasanya tidak terpasang dengan baik ataupun tidak terpasang secara permanen, sehingga pada akhirnya kerap menjadi persoalan di lapangan.

Oleh karenanya, dia menekankan, gerakan ini sebagai salah satu langkah untuk mencegah serta menghindari persoalan-persoalan pertanahan di lapangan, termasuk mafia tanah.

"Kami menyarankan kepada seluruh lapisan masyarakat, segeralah pasang tanda batas, jagalah tanda batas tersebut. Dengan kegiatan ini selanjutnya bisa dilakukan pengukuran untuk masyarakat yang belum memiliki sertifikat," tuturnya.

Baca juga: BMKG ingatkan nelayan di selatan Kalteng waspada gelombang tinggi

Hal itu dia sampaikan usai pelaksanaan Gemapatas serentak di Kalimantan Tengah. Adapun pelaksanaan Gemapatas di Palangka Raya secara simbolis dipusatkan di Jalan D.A. Tawa Kelurahan Bukit Tunggal dengan pemasangan sebanyak tiga batas.

Adapun masyarakat dapat melakukan pengurusan sertifikat tanah, di antaranya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun redistribusi tanah.

"Pada 2025 target kami untuk PTSL meliputi 1.000 bidang, dan redistribusi tanah 2.000 bidang," ujarnya.

Penjabat Wali Kota Palangka Raya Akhmad Husain dalam kegiatan ini turut mengapresiasi gerakan yang digagas serta digencarkan ATR/BPN tersebut.

"Saya pikir, ini menjadi awal bagi kepastian kepunyaan tanah seseorang. Dari BPN, dengan ada tanda batas juga memudahkan pengukuran. Tadi disampaikan Kepala BPN, yang memasang juga kan yang punya, kemudian kami saksikan, mudahan dengan pemasangan ini ke depan tidak ada lagi permasalahan terkait pertanahan," harapnya.

Baca juga: MES Kalteng bersama Kemenag ukur arah kiblat di perhotelan-kafe

Baca juga: DPRD Palangka Raya prihatin narkoba beredar di balik jeruji besi

Baca juga: DPKUKMP Palangka Raya pasang spanduk "Bayar Retribusi" di kawasan Kuliner Yos Sudarso