DPKUKMP Palangka Raya pasang spanduk "Bayar Retribusi" di kawasan Kuliner Yos Sudarso

id DPKUKMP Palangka Raya,Bayar Retribusi ,Palangla Raya,Kalteng,Kalimantan Tengah,Samsul Rizal

DPKUKMP Palangka Raya pasang spanduk "Bayar Retribusi" di kawasan Kuliner Yos Sudarso

Tim Publikasi dan Informasi DPKUKMP Kota Palangka Raya

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memperingati pelaku usaha kuliner Tunggal Sangomang yang ada di kawasan Jalan Yos Sudarso, untuk wajib melakukan pembayaran retribusi dengan melakukan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah.

"Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan atau teguran bagi pelaku usaha kuliner agar bisa segera membayar retribusi daerah," kata Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, Sabtu.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya tingkatkan PAD melalui retribusi Pasar Blauran

Ia mengatakan, pemasangan sepanduk tersebut melibatkan Satpol PP Kota Palangka Raya.

Selain itu, kata Samsul Rizal, pemasangan spanduk ini dilakukan di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak

Baca juga: Harga pangan di pasar tradisional Palangka Raya relatif stabil

"Spanduk yang di pasang ini diharapkan bisa dapat mengingatkan para pelaku usaha kuliner di Taman Tonggal Sangumang agar membayar retribusi daerah sebelum tanggal jatuh tempo," kata Samsul Rizal.
Ia mengungkapkan, bahwa pemerintah kota melalui DPKUKMP Palangka Raya tidak bosan-bosanya untuk terus berinovasi dan gebrakan dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

"Dalam waktu dekat ini, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah. Ayo bayar retribusi tempat usaha Anda tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo," demikian Samsul Rizal