Pemkot Palangka Raya tingkatkan PAD melalui retribusi Pasar Blauran

id DPKUKMP Kota Palangka Raya ,Palangka Raya ,Kalteng ,Pasar Blauran ,Samsul Rizal

Pemkot Palangka Raya tingkatkan PAD melalui retribusi Pasar Blauran

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya Samsul Rizal (enam dari kiri) bersama Ketua Pasar Blauran Ibnu menunjukkan PKS terkait retribusi lapak di Pasar Blauran yang dilaksanakan di aula DPKUKMP Kota setempat, Senin (13/1/2025). ANTARA/HO-DPKUKMP Kota Palangka Raya 

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi lapak Pasar Blauran yang menggunakan badan jalan yang ada di daerah setempat.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal di Palangka Raya, Senin, mengatakan pada hari ini pihaknya bersama Ketua Pasar Blauran Ibnu melakukan perjanjian kerja sama (PKS) bertujuan untuk mengatur pemungutan retribusi kekayaan daerah yang berasal dari penggunaan lapak oleh para pedagang di Pasar Blauran.

"Dengan adanya PKS antara DPKUKMP Kota Palangka Raya dan Ketua Pasar Blauran bapak Ibnu tersebut, diharapkan dapat meningkatkan PAD di 2025 ini dan uangnya nantinya juga untuk pembangunan daerah setempat," kata Samsul Rizal.

Ia juga mengungkapkan, para pedagang Pasar Blauran menggunakan sebagian badan jalan untuk berjualan. Maka dari itu, mereka dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Dandim tinjau pelaksanaan makan bergizi gratis di Palangka Raya

Terkait besarnya tarif yang dikenakan tentunya bervariasi dan tergantung pada luas lahan yang digunakan oleh masing-masing pedagang di Pasar Blauran.

"Untuk biaya sewa yang harus dibayar oleh keseluruhan pedagang Pasar Blauran sebesar Rp3,6 juta per bulannya. Rata-rata pedagang Pasar Blauran menyisihkan uang sebesar Rp10-19 ribu per bulannya sehingga totalnya sebulan Rp3,6 juta," bebernya.

Orang nomor satu di lingkup DPKUKMP Kota Palangka Raya itu menambahkan, penarikan retribusi akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar dan selanjutnya akan disetor ke kas daerah melalui rekening yang nantinya akan disediakan pihak UPT Pasar.

"Tentunya kami berharap dengan adanya kerja sama ini, pengelolaan Pasar Blauran dapat lebih teratur dan memberikan kontribusi yang positif bagi pendapatan daerah," demikian Samsul Rizal.

Baca juga: Sebanyak 16 sekolah di Palangka Raya jalankan program makan bergizi gratis

Baca juga: RS Siloam Palangka Raya luncurkan layanan endoskopi tulang belakang

Baca juga: Pemilik narkoba di Rutan Palangka Raya terancam 20 tahun penjara