Menteri HAM: Aspek kemanusiaan-rekonsiliasi jadi pertimbangan presiden berikan amnesti

id Menteri HAM: Aspek kemanusiaan-rekonsiliasi jadi pertimbangan presiden berikan amnesti, kalteng, Kemenkumham Kalteng, Maju Amintas Siburian, Palangka

Menteri HAM: Aspek kemanusiaan-rekonsiliasi jadi pertimbangan presiden berikan amnesti

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Kalteng

Palangka Raya (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan salah satu alasan penting Presiden memberikan Amnesti kepada ribuan narapidana adalah terkait Hak Asasi Manusia dan semangat rekonsiliasi.

Pigai melalui pernyataan yang diterima di Palangka Raya, Minggu menyebutkan warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu," katanya.

Maka, lanjut dia, tentu saja hal tersebut menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita.

Dia mengatakan, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Hal tersebut juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana yang sudah mengidap sakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan.

"Semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusan,” sambung Pigai.

Dia menambahkan juga Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana ini nantinya melalui program Kesadaran HAM.

Baca juga: Seni hadrah diminati peserta program pembinaan spiritual di Lapas Sampit

“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.

Sebelumnya pada Jumat (13/12/2024) Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka.

Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Menyikapi hal tersebut, Kakanwil Kementerian Hukum, Maju Amintas Siburian turut memberikan tanggapan. Kebijakan tersebut tentu dapat memberikan dampak kemanfaatan yang besar saat ini.

“Di tengah tingginya over kapasitas di Rutan dan Lapas, dari sisi kemanusiaan, hal ini juga dapat memberikan manfaat yang lebih besar (kemanusiaan dan rekonsiliasi) bagi warga binaan dengan kategori tertentu," katanya.

Selain itu, pihaknya juga berharap dengan adanya amnesti dari Bapak Presiden, akan memberikan dampak signifikan untuk peningkatan kualitas pembinaan bagi warga binaan ke depannya.

Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti.

Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen. Selanjutnya pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.

Baca juga: Razia blok hunian warga binaan, Lapas Sampit temukan sajam rakitan

Baca juga: Lapas Sampit gelar bakti sosial dukung program akselerasi Menteri Imipas

Baca juga: Persekutuan Umat Kristiani Kemenkumham Kalteng rayakan Natal