Terminal listrik rakitan temuan paling berbahaya di Lapas Sampit

id Terminal listrik rakitan temuan paling berbahaya di Lapas Sampit, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, hukum, ham, Kanwil Kemenkumham Kalteng

Terminal listrik rakitan temuan paling berbahaya di Lapas Sampit

Petugas Lapas Sampit melakukan penggeledahan di kamar hunian warga binaan dan menemukan sejumlah barang terlarang, Kamis (19/12/2024). ANTARA/HO-Lapas Sampit

Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah menemukan terminal listrik rakitan di kamar hunian warga binaan yang dianggap sebagai temuan paling berbahaya sejauh ini.

“Terminal listrik rakitan yang ditemukan merupakan barang yang paling berisiko. Selain dapat menimbulkan kebakaran jika tidak digunakan hati-hati, juga berpotensi disalahgunakan untuk hal negatif lainnya,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera di Sampit, Kamis.

Lapas Kelas IIB Sampit melaksanakan penggeledahan insidentil di kamar hunian warga binaan. Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini gangguan keamanan serta mencegah penyalahgunaan barang-barang ilegal. 

Penggeledahan dilakukan dengan pendekatan humanis, memastikan ketertiban dan kenyamanan serta berjalan lancar tanpa ada permasalahan. Ia menegaskan pentingnya kegiatan penggeledahan ini untuk menjaga stabilitas di dalam Lapas.

“Penggeledahan insidentil ini merupakan langkah preventif untuk memastikan Lapas tetap aman dan terhindar dari gangguan. Selain itu, kegiatan ini mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Kotim antisipasi penimbunan bahan pokok

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya satu handphone, satu terminal listrik rakitan, dua charger dan satu headset. Penemuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran aturan dan menjadi sorotan karena dapat membahayakan keamanan Lapas.

Terlebih terminal listrik rakitan yang ditemukan merupakan barang yang paling berisiko, karena berpotensi menimbulkan kebakaran di lingkungan Lapas yang bukan hanya menimbulkan kerugian materil tapi juga mencelakai warga binaan maupun petugas.

Selain itu, terminal listrik rakitan juga bisa disalahgunakan untuk membuat perangkat ilegal yang dapat membahayakan keselamatan warga binaan dan petugas. 

Pihaknya pun langsung memperingatkan warga binaan yang memiliki terminal listrik rakitan tersebut agar tidak mengulangi perbuatan serupa dan apabila masih melanggar tentu akan ditindak tegas.

“Kami berkomitmen dalam menjaga keamanan dan keselamatan. Kami akan terus melaksanakan langkah-langkah preventif untuk memastikan semua barang ilegal dan berbahaya dapat segera disita. Keamanan warga binaan dan petugas adalah prioritas utama kami," demikian Meldy.

Baca juga: PPNI Kotim diharap jadi pelopor perubahan positif bidang kesehatan

Baca juga: Indeks inovasi daerah Kotim meningkat signifikan

Baca juga: Pelindo Sampit optimalkan pemanfaatan teknologi cegah penyimpangan