Buntok, kalteng 13/7 (Antara) - Karena ingkar janji, warga desa Panarukan, kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah nekat memanen kelapa sawit milik PT Mata Andau Sawit Kahuripan (MASK).
"Kami nekat memanen kebun sawit milik PT MASK tersebut, karena mereka telah ingkar janji membayar pola kemitraan 40 : 60," kata salah seorang warga desa Panarukan, Limbung, di Buntok, Sabtu.
Dikatakannya, berdasarkan surat kesepakatan antara warga dengan perusahaan, perhitungan bagi hasil pola kemitraan tersebut dibayar dimulai sejak panen pertama.
"Namun kenyataannya sejak panen pertama pada tahun 2009 hingga sekarang perusahaan belum juga membayarkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan tersebut," ungkapnya.
Dijelaskan Limbung, untuk menyelesaikan permasalahan itu, warga bersama pihak perusahaan telah beberapa kali melaksanakan pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
"PT MASK berjanji akan membayar dan meminta tempo waktu, namun setelah jatuh tempo sesuai kesepakatan pada saat pertemuan, pihak perusahaan menunda pembayaran dengan berbagai alasan," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus memanen dan menjual TBS tersebut dan apabila tidak ada kepastian terkait pembayaran itu, warga akan menarik kembali tanah yang diserahkan kepada pihak perusahaan tersebut.
"Karena tanah yang diserahkan pada saat pembukaan lahan tahun 2004 lalu tanpa ada ganti rugi dari PT MASK," ungkapnya.
Dikatakannya, diserahkannya tanah sebagai lahan kelapa sawit tanpa ganti rugi tersebut lantaran warga dijanjikan PT MASK akan mendapatkan bagi hasil dengan pola kemitraan 40 : 60.
(T.KR-BYU/B/E001/E001)
"Kami nekat memanen kebun sawit milik PT MASK tersebut, karena mereka telah ingkar janji membayar pola kemitraan 40 : 60," kata salah seorang warga desa Panarukan, Limbung, di Buntok, Sabtu.
Dikatakannya, berdasarkan surat kesepakatan antara warga dengan perusahaan, perhitungan bagi hasil pola kemitraan tersebut dibayar dimulai sejak panen pertama.
"Namun kenyataannya sejak panen pertama pada tahun 2009 hingga sekarang perusahaan belum juga membayarkan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan tersebut," ungkapnya.
Dijelaskan Limbung, untuk menyelesaikan permasalahan itu, warga bersama pihak perusahaan telah beberapa kali melaksanakan pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
"PT MASK berjanji akan membayar dan meminta tempo waktu, namun setelah jatuh tempo sesuai kesepakatan pada saat pertemuan, pihak perusahaan menunda pembayaran dengan berbagai alasan," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus memanen dan menjual TBS tersebut dan apabila tidak ada kepastian terkait pembayaran itu, warga akan menarik kembali tanah yang diserahkan kepada pihak perusahaan tersebut.
"Karena tanah yang diserahkan pada saat pembukaan lahan tahun 2004 lalu tanpa ada ganti rugi dari PT MASK," ungkapnya.
Dikatakannya, diserahkannya tanah sebagai lahan kelapa sawit tanpa ganti rugi tersebut lantaran warga dijanjikan PT MASK akan mendapatkan bagi hasil dengan pola kemitraan 40 : 60.
(T.KR-BYU/B/E001/E001)