Warga Hulu Tampang Hentikan Aktivitas Pt Mask

id Warga Panarukan Nekat Panen Sawit PT Mask , Barsel

"Apabila belum juga dibayarkan, maka aktivitas perusahaan di lahan sawit yang kami serahkan tanpa ganti rugi pada saat pembukaan lahan tahun 2004, akan terus kami hentikan," tegasnya.
Buntok, Kalteng 30/8 (Antara) - Warga Desa Hulu Tampang, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menghentikan aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mata Andau Sawit Kahuripan (MASK).

Salah seorang warga Hulu Tampang, Kecamatan Dusun Utara, Atak Kopi, di Buntok, Jumat mengatakan penghentian aktivitas tersebut dilakukan lantaran PT MASK ingkar janji membayar bagi hasil pola kemitraan 40-60.

"Apabila belum juga dibayarkan, maka aktivitas perusahaan

di lahan sawit yang kami serahkan tanpa ganti rugi pada saat pembukaan lahan tahun 2004, akan terus kami hentikan," tegasnya.

Ia menceritakan, sejak memulai panen pada tahun 2008 hingga saat ini, perusahaan tidak pernah membayarkan bagi hasil pola kemitraan tersebut ke warga Desa Hulu Tampang.

"Kami sudah sering mempertanyakannya ke perusahaan, bahkan pernah beberapa kali dilaksanakan pertemuan antara warga desa dengan pihak management PT MASK," katanya.

Setelah jangka waktu pembayaran sesuai kesepakatan hasil pertemuan tersebut sampai, pihak perusahaan kembali tidak menepati janji, ucapnya.

Lantaran terlalu sering ingkar janji, warga menilai perusahaan sudah tidak ada iktikad baik lagi, sehingga warga desa Hulu Tampang pada 27 Agustus 2013 bersepakat menghentikan aktivitas perusahaan PT MASK.

Saat dikonfirmasi Manager PT MASK, Elenggolan melalui telepon selulernya mengatakan pembayaran bagi hasil pola kemitraan tersebut masih dalam proses penghitungan.

"Terkait kapan waktu pembayarannya, masih belum bisa ditentukan, namun apabila proses penghitungan tersebut telah selesai, bagi hasil pola kemitraan terhadap warga desa Hulu Tampang akan kita bayarkan," ungkapnya.

Sementara itu, anggota DPRD Barito Selatan Benigno mengharapkan pemkab membantu menyelesaikan permasalahan antara warga Desa Hulu Tampang dengan PT MASK.

"Kapan perlu, tindak tegas PT MASK sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Benigno.

Hal tersebut mengingat izin lokasi PT Mask sudah berakhir pada tahun 2009. Selain tidak mengantongi izin hak guna usaha (HGU), PT MASK juga tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

(T.KR-BYU/B/A013/A013)