Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri jejak penyuapan
kepada Rudi Rubiandini saat ia menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di tiga
lokasi.
"Penggeledahan dilakukan di tiga tempat yaitu di Kantor S (Simon Tanjaya) kemudian Kantor Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral dan kantor SKK Migas yang dilanjutkan pagi tadi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Johan mengaku belum mendapat informasi terbaru dari Tim Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di tiga lokasi itu.
"Kalau ada dari proses pengembangan informasi data, tentu akan kami kembangkan kemana pun. Termasuk Sekjen Migas. Siapapun, jangan dibatasi oleh satu dua orang," kata Johan.
"Tapi, apakah ada alat bukti cukup yang kemudian dapat disimpulkan pihak lain terlibat," tambah dia.
Johan juga mengatakan bahwa setelah pemeriksaan terhadap Rudi pada Selasa (13/8) KPK mendapat informasi tentang pemberian suap sebelumnya.
"Yang kita duga, pemberian 400 ribu dolar AS itu dari S (Simon Tanjaya). Kemudian ada uang lagi 127 ribu dolar Singapura. Itu kita masih kembangkan. Selain uang yang 200 ribu dolar AS itu," kata Johan.
KPK, lanjut Johan, baru menemukan uang suap untuk Rudi dan belum mengetahui apakah uang suap itu juga ditujukan kepada pihak lain.
KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini, dan Devi Ardi sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sementara Simon Tanjaya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Penggeledahan dilakukan di tiga tempat yaitu di Kantor S (Simon Tanjaya) kemudian Kantor Sekretaris Jenderal Energi dan Sumber Daya Mineral dan kantor SKK Migas yang dilanjutkan pagi tadi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Kamis.
Johan mengaku belum mendapat informasi terbaru dari Tim Penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di tiga lokasi itu.
"Kalau ada dari proses pengembangan informasi data, tentu akan kami kembangkan kemana pun. Termasuk Sekjen Migas. Siapapun, jangan dibatasi oleh satu dua orang," kata Johan.
"Tapi, apakah ada alat bukti cukup yang kemudian dapat disimpulkan pihak lain terlibat," tambah dia.
Johan juga mengatakan bahwa setelah pemeriksaan terhadap Rudi pada Selasa (13/8) KPK mendapat informasi tentang pemberian suap sebelumnya.
"Yang kita duga, pemberian 400 ribu dolar AS itu dari S (Simon Tanjaya). Kemudian ada uang lagi 127 ribu dolar Singapura. Itu kita masih kembangkan. Selain uang yang 200 ribu dolar AS itu," kata Johan.
KPK, lanjut Johan, baru menemukan uang suap untuk Rudi dan belum mengetahui apakah uang suap itu juga ditujukan kepada pihak lain.
KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini, dan Devi Ardi sebagai tersangka penerima suap terkait lingkup kewenangan SKK Migas. Sementara Simon Tanjaya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.