Pemprov DKI Akan Berlakukan Sistem 'Non Cash Transfer'
Kamis, 5 September 2013 13:05 WIB
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Istimewa
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berlakukan sistem pembayaran lewat perbankan atau Non Cash Transfer (NCT). Pemberlakuan ini sesuai dengan himbauan yang diberikan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
"NCT ini segera akan kami berlakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis.
Jokowi menjelaskan bahwa NCT ini tidak hanya berlaku untuk kalangan Pemprov DKI saja namun akan diberlakukan juga kepada rekanan serta kolega Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk transparansi penggunaan dana.
"Jangan hanya kami doang yang transparansi saja, tapi rekanan kami juga," katanya.
Sistem ini mewajibkan pihak Pemprov serta rekanan untuk menggunakan sistem transfer dan tidak menggunakan uang tunai. Dengan sistem ini, Jokowi berharap bahwa aliran dana dari satu instansi ke instansi lainnya bisa lebih mudah dilacak.
"Jadi penggunaan uangnya bisa kelihatan untuk beli apa dan penggunanya," kata Jokowi.
Mantan Walikota Surakarta ini juga menyebutkan bahwa penggunaan sistem ini akan dicantumkan dalam setiap kontrak yang ada. Sehingga, jika ada oknum yang masih menggunakan uang tunai dalam bertransaksi, bisa dikenai sangsi.
"Harus ada sangsi, kan sudah masuk dalam kontrak," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Keuangan, Hadi Purnomo menyebutkan bahwa penggunaan sistem NCT di Jakarta ini merupakan pertama kali di Indonesia.
"Jadi untuk meyakinkan benar atau tidak transaksinya, jumlah transaksinya dan siapa," katanya.
"NCT ini segera akan kami berlakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota DKI Jakarta, Kamis.
Jokowi menjelaskan bahwa NCT ini tidak hanya berlaku untuk kalangan Pemprov DKI saja namun akan diberlakukan juga kepada rekanan serta kolega Pemprov DKI Jakarta sebagai bentuk transparansi penggunaan dana.
"Jangan hanya kami doang yang transparansi saja, tapi rekanan kami juga," katanya.
Sistem ini mewajibkan pihak Pemprov serta rekanan untuk menggunakan sistem transfer dan tidak menggunakan uang tunai. Dengan sistem ini, Jokowi berharap bahwa aliran dana dari satu instansi ke instansi lainnya bisa lebih mudah dilacak.
"Jadi penggunaan uangnya bisa kelihatan untuk beli apa dan penggunanya," kata Jokowi.
Mantan Walikota Surakarta ini juga menyebutkan bahwa penggunaan sistem ini akan dicantumkan dalam setiap kontrak yang ada. Sehingga, jika ada oknum yang masih menggunakan uang tunai dalam bertransaksi, bisa dikenai sangsi.
"Harus ada sangsi, kan sudah masuk dalam kontrak," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Keuangan, Hadi Purnomo menyebutkan bahwa penggunaan sistem NCT di Jakarta ini merupakan pertama kali di Indonesia.
"Jadi untuk meyakinkan benar atau tidak transaksinya, jumlah transaksinya dan siapa," katanya.
Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Stop hoaks! Purbaya tegaskan tak pernah nyatakan dana Rp1.000 triliun hilang di era Jokowi
21 November 2025 22:39 WIB
FKDT: Penegakan hukum atas tuduhan ijazah palsu Jokowi bukti polisi bertindak profesional
11 November 2025 17:22 WIB
Nadiem serahkan dana pengadaaan laptop Chromebook Rp450 triliun ke Jokowi hoaks!
21 July 2025 12:58 WIB