Presiden Prabowo cabut Perpres Satgas Saber Pungli era Jokowi

id Presiden Prabowo,Prabowo Subianto,kalteng,Satgas Saber Pungli,Jokowi,n Prabowo cabut Perpres Satgas Saber Pungli era Jokowi

Presiden Prabowo cabut Perpres Satgas Saber Pungli era Jokowi

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kiri), Presiden Prabowo Subiyanto (tengah), Seskab Teddy (kanan) dalam sebuah pertemuan. ANTARA/HO-Kementerian Komdigi.

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Baca juga: Penguatan Pertahanan Udara, Prabowo naikan lima Lanud TNI AU ke Tipe A

"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis

Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan. Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.

Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Baca juga: Prinsipnya NKRI: Presiden Prabowo: Jangan ada lagi polemik batas wilayah

Baca juga: Prabowo tegaskan Unhan perlu ciptakan kader yang loyal terhadap bangsa dan negara


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.