Muara Teweh, 31/10 (Antara) - Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan perusahaan tambang batu bara PT Yastra Energy.
"Rapat dengar pendapat ini kami jadwalkan pada 15 November 2013 di gedung dewan," kata Wakil Ketua DPRD Barito Utara (Barut), Harian Nuur di Muara Teweh, Kamis.
Menurut Harian Nuur, dalam jadwal rapat dengar pendapat ini, diharapkan agar pihak perusahaan itu bisa hadir. Ini merupakan rapat dengar pendapat untuk yang kedua kalinya dilaksanakan oleh dewan bersama pihak perusahaan.
"Kami minta pihak perusahaan hadir bersama pihak manajemen yang bisa memberikan keputusan," kata Harian Nuur yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia mengatakan, permasalahannya sehingga dilaksanakan rapat ini karena berdasarkan laporan dari warga Desa Lemo I Kecamatan Teweh Tengah atas nama Arbain, Subian dan koperasi.
Sesuai laporan yang DPRD terima, sudah dua tahun pihak perusahaan ini tidak memberikan ganti rugi lahan milik warga tersebut dan hanya diberikan janji-janji oleh perusahaan.
"Kehadirian pihak perusahaan sangat penting untuk dipertemukan dengan masyarakat di Desa Lemo I tersebut. Dan dalam rapat itu juga nantinya DPRD akan mengundang seluruh element yang berkaitan masalah itu," katanya.
(T.K009/B/Z002/Z002)
"Rapat dengar pendapat ini kami jadwalkan pada 15 November 2013 di gedung dewan," kata Wakil Ketua DPRD Barito Utara (Barut), Harian Nuur di Muara Teweh, Kamis.
Menurut Harian Nuur, dalam jadwal rapat dengar pendapat ini, diharapkan agar pihak perusahaan itu bisa hadir. Ini merupakan rapat dengar pendapat untuk yang kedua kalinya dilaksanakan oleh dewan bersama pihak perusahaan.
"Kami minta pihak perusahaan hadir bersama pihak manajemen yang bisa memberikan keputusan," kata Harian Nuur yang juga politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia mengatakan, permasalahannya sehingga dilaksanakan rapat ini karena berdasarkan laporan dari warga Desa Lemo I Kecamatan Teweh Tengah atas nama Arbain, Subian dan koperasi.
Sesuai laporan yang DPRD terima, sudah dua tahun pihak perusahaan ini tidak memberikan ganti rugi lahan milik warga tersebut dan hanya diberikan janji-janji oleh perusahaan.
"Kehadirian pihak perusahaan sangat penting untuk dipertemukan dengan masyarakat di Desa Lemo I tersebut. Dan dalam rapat itu juga nantinya DPRD akan mengundang seluruh element yang berkaitan masalah itu," katanya.
(T.K009/B/Z002/Z002)