KPK Dikritik Pengacara Atut

Senin, 30 Desember 2013 16:57 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Firman Wijaya, kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menganggap Komisi Pemberantansan Korupsi (KPK) tidak seharusnya melayangkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menonaktifkan Atut dari jabatannya.

"Tidak ada istilah dinonaktifkan sementara. Kemendagri bisa dianggap menabrak undang-undang," kata Firman di kawasan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, Senin.

Menurut dia status kliennya belum menjadi terpidana sehingga langkah KPK itu keliru.

KPK telah menyurati Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi agar segera menonaktifkan Atut sebagai orang nomor satu Provinsi Banten.

Atut tersangkut kasus suap Pilkada Lebak dan juga korupsi pengadaan alat kesehatan.

"KPK seharusnya juga bisa menjaga keberlangsungan pemerintahan," kata Firman.

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Polisi ringkus 11 orang terkait markas judi online di Banten

29 April 2024 17:17 Wib

Puncak arus balik diprediksi terjadi 13-14 April

13 April 2024 14:14 Wib

Truk tangki terguling saat arus mudik lengang

08 April 2024 15:34 Wib

Dua anak punk tersangka pelaku pembunuhan di Tangerang

08 March 2024 16:37 Wib

Terjadi 39 kali gempa susulan di Banten

26 February 2024 14:41 Wib
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 8 jam lalu

Performa Sancho bawa Dortmund menang atas PSG di leg pertama

Olahraga - 02 May 2024 8:57 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib