DPR Pahami Pengunduran Diri Gita Wirjawan

Jumat, 31 Januari 2014 14:19 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto memahami keputusan Gita Wirjawan untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri perdagangan.

Airlangga mengatakan pengunduran diri tersebut menunjukan keseriusan Gita mengikuti proses politik melalui partai.

"Itu menunjukan kepahaman Gita terkait kuatnya benturan kepentingan antara pejabat publik menteri terkait pertarungan menuju RI 1," katanya di Jakarta, Jumat.

Setelah pengunduran dirinya, kata Airlangga, Gita punya kesempatan untuk menjaga jarak dengan pemerintah menjelang pemilihan umum dan bisa masuk lagi ke gelanggang pemilihan eksekutif setelah pemilihan presiden 2014.

Anggota Komisi VI DPR Iskandar Syaichu juga mengapresiasi langkah Gita mundur dari Kabinet Indonesia Bersatu supaya bisa fokus mengikuti konvensi calon presiden Partai Demokrat.

"Kalau tidak ingin berbagi perhatian terhadap konvensi, memang konsekuensinya Gita harus mundur sebagai menteri," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Yang pasti, ia menambahkan, akan ada benturan kepentingan ketika Gita berpartisipasi dalam proses politik dan pada saat bersamaan dia tetap menjabat sebagai menteri perdagangan.

"Benturan itu hanya akan membuahkan persepsi publik yang tidak baik," kata dia.

Iskandar juga mengatakan bahwa Gita meninggalkan beberapa "pekerjaan rumah" dengan pengunduran dirinya, salah satunya penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perdagangan bersama Komisi VI DPR.

Rancangan undang-undang yang sudah dibahas intensif sejak Oktober 2013 itu rencananya akan disahkan pada 7 Februari 2014.

"PR yang lain adalah kebijakan importasi beras yang kini tengah menjadi polemik. Ini harus dilakukan evaluasi. Dan ini tugas pengganti Gita," kata Iskandar.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Politeknik Lamandau dampingi siswa SMKN 1 Bulik pahami penyeleksian bibit sawit

28 November 2024 14:14 Wib

Sukseskan Pilkada, Pj Bupati Gumas minta KPPS pahami tupoksi

19 November 2024 12:53 Wib

Asisten II Setda: Wajib pajak harus pahami PPh Pasal 21 dengan TER

17 October 2024 8:56 Wib

Pahami Aturan Registrasi IMEI

05 July 2024 16:53 Wib

Bupati Kotim ingatkan kepala sekolah pahami betul aturan pengelolaan BOSP

28 June 2024 6:15 Wib
Terpopuler

West Ham tekuk tuan rumah Newcastle

Olahraga - 26 November 2024 15:56 Wib

Usai mencoblos di TPS, begini harapan peserta Pilkada Kapuas

Kabar Daerah - 27 November 2024 16:12 Wib

Dishub Kobar periksa kelaikan angkutan umum jelang Natal dan Tahun Baru

Kabar Daerah - 28 November 2024 7:46 Wib

Kylian Mbappe alami krisis kepercayaan diri

Olahraga - 28 November 2024 20:13 Wib

Imigrasi Palangka Raya raih penghargaan di anugerah Humas Imigrasi

Kabar Daerah - 29 November 2024 16:54 Wib