Palangka Raya (Antara Kalteng) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah menyediakan anggaran Rp41,2 miliar pada tahun 2014 guna membantu koperasi maupun perekonomian masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah.

Dana tersebut akan disalurkan kepada 16 calon mitra koperasi agar dapat digulirkan kepada 4.783 UMKM, kata Direktur Utama (Dirut) LPDB-KUMKM Kemas Danial di Palangka Raya, Rabu.

"Jumlah keseluruhan penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM di Kalteng masih sangat minim dibandingkan dengan yang telah dikeluarkan. Kalteng sampai sekarang baru berjumlah Rp34,6 miliar melalui 10 mitra usaha," tambah Danial.

Dikatakan, sejak 2008 hingga sekarang LPDB-KUMKM telah pinjaman dana sebesar Rp4,3 triliun yang disalurkan kepada 2.916 mintra di seluruh Indonesia.

Kemas Danial mengatakan, bagi daerah belum maksimal menyerapkan dana bergulir LPDB-KUMKM akan diberikan sosialisasi. Tujuannya, agar daerah dimaksud dapat mengetahui, mengenal peran dan fungsi LPDB-KUMKM.

"Pada semester pertama tahun ini, kami memberikan sosialisasi program dana bergulir di Provinsi Kalteng. Kami berharap, sosialisasi ini bisa merangsang masyrakat mempergunakannya," kata Danial.

Dia mengaku KUKM mendapat alokasi anggaran Rp2.650 triliun dan LPDB-KUMKM akan bekerja sama dengan Kejaksaan, BPK RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerja sama itu bertujuan agar dana tersebut lancar dalam penagihan sehingga kolektibiltas dana bergulir bermasalah tetap bisa di bawah angka tolerasi, yakni 15 persen.

"LPDB-KUMKM telah menunjukan kinerja unggulan dengan memperoleh predikat sebagai badan layanan umum terbaik dalam pengelolaan dana khusus oleh Kementerian Keuangan dengan skor 76,33 dan berhasil mengguli kinerja badan layanan umum lainnnya," katanya.

Tidak hanya itu, tambah Danial, LPDB-KUMKM memperoleh penilaian sebesar 7,15 dari hasil survey KPK tahun 2012 terhadap integritas pelayanan publik.

"Tentunya hal ini sejalan dengan komitmen Direksi dan manajemen dalam mencapai Good Government Gorvernance (GGG) dan pencegahan tindak pidana korupsi," demikian Dirut LPDB-KUMKM.



(T.KR-JWM/B/S019/S019)

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024