Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mantan Wakil Presiden Boediono berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Suratnya sudah kami kirimkan kemarin dan dititip ke Sekretariat Negara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu.

Johan Budi mengatakan, ada batasan waktu untuk melaporkan LHKPN, yaitu tiga bulan dengan pertimbangan pengisian laporan tersebut membutuhkan waktu lama.

Dia memberikan apresiasi kepada penyelenggara yang telah memasukkan LHKPN sebagai bentuk kepatuhan menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain SBY-Boediono, KPK juga akan mengirimkan surat serupa kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

KPK sebelumnya merencanakan mengirim surat tersebut pada Rabu namun batal.

"Ada koreksi redaksional dari pimpinan KPK terkait dengan surat yang akan dikirimkan ke presiden dan wakil presiden," katanya.

Dia menambahkan untuk DPR, KPK akan mengirimkan secara bertahap kepada 500 lebih anggota.

Anggota DPR yang sudah memasukkan laporan harta kekayaan, yaitu Syarief Hasan, sementara anggota yang lain masih melengkapi dan berdiskusi mengenai LHKPN.

"Kami siap melakukan pendampingan pengisian formulir tersebut. Formulir tersebut bisa saja diambil di KPK, kementerian atau DPR, kami akan menyiapkannya," katanya.

Pewarta :
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024