Kemenkominfo akan surati platform digital yang masih iklankan judi online

id Kemenkominfo ,platform digital,iklan judi online

Kemenkominfo akan surati platform digital yang masih iklankan judi online

Arsip-Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam jumpa pers di Kantor Kemenkominfo di Jakarta, Senin (4/12/2023) (ANTARA/Fathur Rochman)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan langkah untuk mengirimkan surat teguran kepada platform digital yang masih ditemukan mengiklankan konten terkait judi online.

"Kami akan mengirimkan surat kepada platform-platform lain yang masih mengiklankan judi online, ya, dalam waktu dekat kami kirimkan. Semua platform kami perlakukan sama," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan Kemenkominfo menanggapi respon warganet mengeluhkan banyaknya keberadaan akun-akun terverifikasi atau centang biru di platform X yang mengiklankan judi online.

Baca juga: Kemenkominfo rilis Surat Edaran Etika Kecerdasan Artifisial

Berdasarkan penelusuran ANTARA di platform X, akun-akun centang biru yang mempromosikan judi online tersebut terlihat seperti akun bot dengan jumlah akun lainnya yang mengikuti maupun diikuti tidak sampai sepuluh akun. Konten promosi judi online mengarah pada situs web yang kini telah diblokir aksesnya oleh Kementerian Kominfo.

Menurut Usman langkah Kemenkominfo mengirimkan surat teguran kepada platform-platform digital untuk menangani konten maupun akun yang mempromosikan judi online sudah menjadi langkah yang tepat. Pada 2023 lalu, Kementerian pernah melayangkan teguran kepada salah satu platform digital terbesar yang beroperasi di Indonesia, Meta.

Dalam surat itu, Kemenkominfo meminta Meta mengikuti regulasi di Indonesia yang tidak memperbolehkan praktik judi apapun bentuknya termasuk judi online. Saat itu platform diminta untuk melakukan pengendalian konten-konten yang mempromosikan judi online dengan cara menghapus konten atau menutup aksesnya.

"Waktu itu kami kasih batas waktu kepada Meta untuk mencegah dan menurunkan konten-konten judi online itu dan Meta mematuhinya. Maka dari itu kami juga menyiapkan surat serupa dengan tenggat waktu untuk platform-platform yang masih ditemukan mengiklankan judi online ini," kata Usman.

Baca juga: Pemkab Barsel raih penghargaan Smart City 2023 dari Kemenkominfo

Baca juga: Starlink milik Elon Musk belum ajukan izin buka layanan internet di Indonesia

Baca juga: Platform digital diajak pantau judi online Pilpres 2024