Starlink milik Elon Musk belum ajukan izin buka layanan internet di Indonesia

id kemenkominfo,Starlink,Kalteng,Elon Musk ,layanan internet di Indonesia,Kemenkominfo Aju Widya Sari

Starlink milik Elon Musk belum ajukan izin buka layanan internet di Indonesia

Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo, Aju Widya Sari, pada gelar wicara Selular Business Forum (SBF), di Jakarta, Senin (27/11/2023). (ANTARA/Pamela Sakina)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Aju Widya Sari mengatakan bahwa penyedia layanan internet berbasis satelit milik Elon Musk yaitu Starlink belum mengajukan izin membuka layanan internet satelit di Indonesia.

Belum, belum ada, dokumen resmi sampai dengan penyelenggaraan masih belum, kata dia ditemui di Jakarta, Senin.

Menurut laman resmi Starlink, pihaknya menuliskan bahwa mereka menargetkan untuk menyediakan layanan di Indonesia mulai tahun 2024.

Namun sejauh ini, Aju mengatakan Starlink masih mengajukan surat izin Hak Labuh Satelit (Landing Right), atau izin satelit asing untuk beroperasi di Indonesia, yang diberikan oleh Menteri kepada Penyelenggara Telekomunikasi atau Lembaga Penyiaran.

Sementara untuk beroperasi secara komersial atau membuka layanan internet satelit di Indonesia, diperlukan izin tambahan yakni izin penyelenggaraan.

Sepanjang semua persyaratan itu dipenuhi ya bisa beroperasi, landing right-nya, tapi kan itu belum sampai ke penyelenggaraan telekomunikasi, jadi komersialnya, operasionalnya dan segala macam itu ada di izin penyelenggaraan, Aju menjelaskan.

Lebih lanjut, Aju menerangkan bahwa syarat perizinan layanan telekomunikasi cukup banyak dan mendetail. Selagi izin Hak Labuh Satelit sedang diproses oleh Kemkominfo, Aju menyebut beberapa syarat lain juga belum dipenuhi oleh perusahaan milik Elon tersebut, seperti menggunakan gateway dan IP Address Indonesia.

Adapun tahapan perizinan yang harus dilalui Starlink terbilang lengkap mulai dari hal yang paling dasar seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), membangun pusat operasional di Indonesia, hingga melewati tiga pengujian yaitu mencakup Internet Service Provider (ISP), Network Acess Point (NAP), dan Very Small Aperture Terminal (VSAT).

Seluruh proses perizinan itu harus melewati tahapan yang diajukan lewat sistem perizinan usaha terintegrasi (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebelumnya Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemkominfo Wayan Toni Supriyanto juga mengingatkan Starlink untuk bisa memenuhi komitmen melakukan penyerapan tenaga kerja lokal sehingga memberikan lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia.

"Nah tantangannya sekarang Starlink ini masih ingin cara kerja seperti Over The Top (OTT), sehingga dia ingin berbisnis namun tidak menyerap pegawai di Indonesia. Maka dari itu ini masih didiskusikan lebih lanjut," ujar Wayan.