Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pertimbangan Golkar Akbar Tandjung
membesuk Bupati Lombok Barat 2009-2019 Zaini Arony dan mantan menteri
Agama Suryadharma Ali di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer
(Denpom) Guntur.
"Saya mau ke (rutan) Guntur, mau jenguk Pak Zainy Arony. Karena di situ ada Pak SDA (Suryadharma Ali), sekaligus mau jenguk," kata Akbar di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Zaini Arony adalah tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
Zaini yang merupakan kader Partai Golkar itu ditahan sejak 17 Maret 2015 lalu.
KPK menduga Zaini melakukan perbuatan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG) yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.
PT DBG diketahui mengurus izin pembukaan lapangan golf dan Zaini meminta uang sekitar Rp1,5-2 miliar kepada perusahaan tersebut. Zaini bahkan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar.
Sedangkan Suryadharma Ali adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu ditahan sejak 10 April 2015.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
"Saya mau ke (rutan) Guntur, mau jenguk Pak Zainy Arony. Karena di situ ada Pak SDA (Suryadharma Ali), sekaligus mau jenguk," kata Akbar di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Zaini Arony adalah tersangka dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat.
Zaini yang merupakan kader Partai Golkar itu ditahan sejak 17 Maret 2015 lalu.
KPK menduga Zaini melakukan perbuatan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG) yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.
PT DBG diketahui mengurus izin pembukaan lapangan golf dan Zaini meminta uang sekitar Rp1,5-2 miliar kepada perusahaan tersebut. Zaini bahkan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar.
Sedangkan Suryadharma Ali adalah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu ditahan sejak 10 April 2015.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.