JK Dan Akbar Tandjung Jurkamnas Golkar

id Akbar Tandjung

 JK Dan Akbar Tandjung Jurkamnas Golkar

Akbar Tandjung (Istimewa)

Jumlah jurkamnas (juru kampanye nasional, red) partai kami cukup banyak, lebih dari 700-an orang. Ada tokoh, caleg, pengurus, dewan pertimbangan partai, termasuk Jusuf Kalla, Akbar Tandjung, dan Sofjan Wanandi,"
Jakarta (ANTARA News) - Partai Golongan Karya mengusung nama sejumlah tokoh senior sebagai juru kampanye nasional Pemilu 2014, di antaranya Jusuf Kalla dan Akbar Tandjung, kata Sekjen Golkar Idrus Marham di Gedung KPU Pusat Jakarta, Selasa.

"Jumlah jurkamnas (juru kampanye nasional, red) partai kami cukup banyak, lebih dari 700-an orang. Ada tokoh, caleg, pengurus, dewan pertimbangan partai, termasuk Jusuf Kalla, Akbar Tandjung, dan Sofjan Wanandi," kata Idrus ketika menghadiri rapat persiapan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2014.

Dengan menempatkan mantan Wakil Presiden dan mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut diharapkan Partai Golkar dapat meraup kembali suara rakyat sebanyak-banyaknya sehingga dapat menjadi partai pemenang pemilu.

"Kami ingin (pemilu) 2014 ini menargetkan kembali suara partai, khususnya di Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah yang berimbang dengan PDI Perjuangan. Untuk di Banten kami tetap berharap dapat bertahan, bahkan ada kenaikan kursi," katanya.

Selain jurkamnas, partai berlambang pohon beringin itu juga mengerahkan para calon anggota legislatif, kader hingga kepala daerah dari Partai Golkar untuk menjadi jurkam di daerah.

Untuk kampanye di tingkat daerah, Partai Golkar menyiapkan sedikitnya 50 ribu juru kampanye.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, Partai Golkar belum menyerahkan daftar jurkam nasional terbaru kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

Data jurkam Partai Golkar di KPU Pusat masih merupakan daftar lama yang memuat nama Gubernur non-aktif Banten Atut Choisiyah.

KPU minta partai mendaftarkan jurkam mereka paling lambat tiga hari menjelang jadwal pelaksanaan kampanye pemilu.

Partai yang menggunakan jurkam yang tidak terdaftar di KPU, maka pelaksanaan kegiatan kampanyenya dapat dihentikan.