Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi

id Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, bupati Kotim, Halikinnor

Bupati Kotim instruksikan permudah perizinan investasi

Bupati Halikinnor memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah janji pejabat fungsional di lingkungan DPMPTSP Kotawaringin Timur, Rabu (18/12/2024). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor menginstruksikan jajarannya untuk mempermudah perizinan usaha agar investasi yang masuk ke daerah ini semakin besar sehingga berdampak positif terhadap pembangunan. 

"Saya tekankan, bagaimana kita memberikan pelayanan yang baik sehingga investasi di daerah kita akan berkembang dengan baik karena tanpa investasi mustahil kita bisa membangun daerah dengan lebih baik lagi," kata Halikinnor di Sampit, Rabu.

Penegasan itu disampaikan Halikinnor usai memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji jabatan pejabat fungsional di lingkungan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Sebanyak 17 pejabat fungsional yang dilantik. Turut hadir menyaksikan pelantikan ini Wakil Bupati Irawati, Kepala DPMPTSP Diana Setiawan, Kepala BKPSDM Kamaruddin Makkaleppu dan pejabat lainnya. 

Menurut Halikinnor, keberadaan investasi turut membantu pembangunan daerah. Untuk itu keberadaan DPMPTSP sangat strategis dalam menciptakan iklim investasi yang baik bagi dunia usaha.

"Pembangunan itu tidak hanya tanggung jawab dunia usaha, tetapi juga dunia usaha dan masyarakat. Apalagi dengan kemampuan keuangan daerah yang hanya begitu saja, maka kita tidak akan bisa signifikan membangun Kabupaten Kotawaringin Timur ini," ujar Halikinnor. 

Kemudahan perizinan, seperti dalam hal penerapan perizinan secara online diharapkan dapat membantu investor semakin tertarik untuk menanamkan investasinya ke Kotawaringin Timur. 

Baca juga: Pemkab Kotim minta seluruh aparatur desa didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halikinnor berharap pejabat fungsional yang dilantik bisa menjalankan tugas dengan baik dan saling mendukung satu sama lain demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Harapannya investasi semakin mudah masuk ke daerah kita sehingga pembangunan daerah kita yang didukung investasi akan lebih baik seiring meningkatnya pendapatan dari imbas majunya investasi," ujar Halikinnor. 

Terkait pelantikan pejabat fungsional, kata Halikinnor, ini merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 48 tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Pelantikan ini dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.3.3/e.781/2024, tanggal 15 November 2024 tentang Rekomendasi Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional penata perizinan melalui penyesuaian. 

Pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional penata perizinan berdasarkan peraturan bupati tentang struktur organisasi tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam hal ini, jabatan kepala bidang ditiadakan dan diganti dengan Pejabat Fungsional Ahli Madya.

Saat ini pelantikan pejabat fungsional hanya pada Bidang Perizinan, sementara untuk Bidang Penanaman Modal masih menunggu persetujuan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal selaku instansi pembina jabatan tersebut.

"Saya berharap kepada pejabat fungsional penata perizinan yang baru saja dilantik dan diambil sumpah/janji bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara profesional, kerja sama yang baik dan saling mendukung satu sama lain memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," demikian Halikinnor. 

Baca juga: Komisi III sebut perlunya terobosan untuk atasi kekurangan dokter di Kotim

Baca juga: Pemkab Kotim uji coba Swalayan UMKM Sampit

Baca juga: Lapas Sampit laksanakan penandatanganan putusan pengadilan 30 warga binaan