Lapas Sampit laksanakan penandatanganan putusan pengadilan 30 warga binaan

id Lapas Sampit laksanakan penandatanganan putusan pengadilan 30 warga binaan, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, kanwil Kemenkumham Kalteng, Ma

Lapas Sampit laksanakan penandatanganan putusan pengadilan 30 warga binaan

Suasana penandatanganan berita acara (BA) pelaksanaan putusan pengadilan terhadap 30 warga binaan Lapas Sampit, Senin (16/12/2024). ANTARA/HO-Lapas Sampit

Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah laksanakan penandatanganan berita acara (BA) hasil putusan pengadilan bagi 30 warga binaan pemasyarakatan setempat.

“Kami melaksanakan penandatanganan BA pelaksanaan putusan pengadilan terhadap 30 warga binaan, dimana ini menjadi momen penting dalam memastikan putusan pengadilan terlaksana dengan tepat,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Gandung di Sampit, Selasa.

Gandung memimpin proses penandatanganan BA berlangsung dengan pengawasan ketat. Setiap tanda tangan yang tertera menjadi simbol langkah menuju kehidupan yang penuh harapan bagi warga binaan.

Ia menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas. 

Setelah divonis dan dieksekusi atau dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan, Lapas Sampit melakukan penghitungan tanggal bebas bagi setiap warga binaan yang kemudian disampaikan kepada yang bersangkutan.

“Setelah petikan putusan dan BA eksekusi kami terima dari pengadilan dan kejaksaan, kami menghitung tanggal bebas dari setiap warga binaan berdasarkan masa pidananya, ada yang enam bulan, delapan bulan dan lainnya,” jelasnya.

Para warga binaan mendengarkan dengan seksama pengumuman yang disampaikan petugas Lapas dengan raut wajah penuh tanya dan hati deg-degan. 

Baca juga: Bupati Kotim instruksikan evaluasi target pendapatan

Bagi mereka, pengumuman ini bukan hanya tentang tanggal bebas, tetapi tentang kesempatan baru untuk memulai hidup setelah masa hukuman yang penuh tantangan.

Dalam kegiatan itu pihak Lapas Kelas IIB Sampit menegaskan kembali kepada warga binaan akan kewajiban dan larangan yang harus ditaati selama menjalani masa tahanan. 

Suasana sedikit tegang saat warga binaan diingatkan bahwa setiap pelanggaran akan berpotensi menunda pembebasan mereka. Pesan ini disampaikan juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memitigasi potensi gangguan di dalam Lapas.

“Kami ingin setiap warga binaan memahami betul hak dan kewajiban mereka, serta menjalani masa tahanan dengan penuh kesadaran,” tegasnya. 

Ia menambahkan, kegiatan ini bukan hanya sekadar proses administratif, tetapi langkah penting dalam membekali warga binaan dengan pemahaman yang lebih dalam tentang perjalanan hidup mereka. 

Pengawasan yang ketat dan penerapan aturan yang jelas diharapkan bisa membentuk warga binaan yang lebih siap menghadapi kehidupan setelah bebas. 

Pihak lapas berkomitmen untuk mendukung mereka dalam proses reintegrasi sosial, memberikan mereka kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Baca juga: Lagi tren, sensasi menikmati durian langsung di kebun

Baca juga: Pemkab Kotim pastikan inflasi terkendali jelang Natal dan Tahun Baru

Baca juga: Pemkab Kotim normalisasi sungai tangani banjir di wilayah selatan