Sampit (ANTARA) - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 913 kendaraan plat merah atau kendaraan dinas menunggak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga pertengahan April 2025.
“Data terakhir kami kendaraan plat merah yang menunggak pajak ada sebanyak 913 unit, dengan potensi pajak Rp1.933.371.575,” kata Kepala UPT PPD Samsat Kotim Rachman S di Sampit, Kamis.
Ia menyampaikan, ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut meliputi kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4) maupun roda enam (R6), dengan masa tunggakan paling lama lima tahun.
Tunggakan ini tersebar di tingkat kabupaten hingga desa, seperti kendaraan dinas kepala desa maupun kendaraan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menjelaskan tunggakan pajak kendaraan dinas ini terjadi bukan semata-mata kelalaian pemerintah daerah atau OPD terkait lalai dalam membayar pajak, tetapi karena beberapa alasan yang menyulitkan pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajiban pajak.
Beberapa alasan itu, antara lain ada kendaraan dinas yang sudah dilelang dan berganti dari plat merah menjadi plat hitam atau yang sekarang putih (kode kendaraan umum) namun belum dilaporkan
Ada pula kendaraan dinas yang beralih pengguna atau ASN yang menggunakan sudah pindah OPD sehingga sulit dilacak dan ada kendaraan dinas yang sudah tidak operasional atau rongsokan tetapi belum dilaporkan sehingga masih tercatat sebagai potensi pajak.
Baca juga: BPS: Rata-rata warga Kotim menghabiskan Rp1,7 juta setiap bulan
“Kemudian, ada juga ASN yang sudah pensiun tetapi kendaraan dinasnya belum dikembalikan dan pajaknya juga tidak diurus. Jadi masih simpang siur. Karena permasalahan itu ketika kami mau menagihnya ke pemda, pemda juga kesulitan,” ujarnya.
Ia menambahkan, demi menyelesaikan tunggakan tersebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim untuk melakukan rekonsiliasi atau pencocokan data, setelah itu dilanjutkan untuk proses pembayaran pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadansyah membenarkan adanya tunggakan pajak kendaraan dinas dan ia menyebutkan sebagian besar tunggakan tersebut berasal dari kendaraan yang sudah tidak operasional.
“Makanya sekarang kami berkoordinasi dengan BKAD untuk menginventarisasi kendaraan yang sudah tidak layak dan tidak digunakan itu, selanjutnya kami akan melaporkan itu ke Samsat untuk penghapusan nomor PKB itu,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya akan menyarankan ke Bupati Kotim agar bisa berkoordinasi ke provinsi supaya dilakukan pemutihan, baik itu 100 persen atau 50 persen, sehingga tunggakan pajak sebelumnya bisa dihapuskan.
Ia juga mengimbau kepada seluruh ASN maupun OPD di lingkungan Pemkab Kotim agar rutin melaporkan kendaraan dinas yang dimiliki, terutama yang sudah tidak operasional supaya tidak terus menjadi beban pajak daerah.
“Kalau tidak dilaporkan ini akan terakumulasi terus nilai tunggakannya dan menjadi beban hutang pajak daerah, khususnya kendaraan R4 yang nominalnya cukup besar, maka dari itu kami harap yang bersangkutan bisa membuat laporan,” demikian Ramadansyah.
Baca juga: Pemkab Kotim susun perda minimalkan potensi konflik sosial
Baca juga: Petani Kotim akui kenaikan HPP gabah membawa dampak signifikan
Baca juga: DBD muncul, Dinkes Kotim imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan