Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar konsultasi publik rancangan peraturan daerah (perda) dalam rangka pencegahan dan penghentian konflik sosial, serta pemulihan pasca konflik sosial.
Konsultasi publik ini sebagai upaya menjaring semua masukan saran serta pendapat dari seluruh tokoh yang ada di kabupaten ini, kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Kamis.
"Masukan dari para tokoh masyarakat, adat, agama maupun pemuda itu bisa memperkaya perda kita, terutama dalam mencegah terjadinya konflik sosial," ucapnya.
Kegiatan konsultasi publik yang digelar di Aula Anggrek Tewu lantai 2 Kantor Bupati Kotim ini, merupakan agenda dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk meminimalkan dan mitigasi konflik sosial di Kotim.
Halikinnor menuturkan, ancaman disharmonisasi dan disintegrasi merupakan potensi ancaman yang perlu diwaspadai, karena dapat mengganggu kondusifitas di Kotim, salah satunya yaitu potensi konflik berlatar belakang suku, agama, ras dan antar golongan (sara).
Hal ini perlu deteksi dini dan pencegahan dini dari seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya menjadi tugas dari TNI dan Polri. Pencegahan dan penghentian konflik sosial harus diupayakan secara efektif.
"Upaya ini harus dilakukan bersama-sama dan bersinergi agar langkah-langkah antisipasi yang komprehensif, efektif dan berkeadilan," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, konflik sosial yang perna terjadi di Kotim pada 2001 silam atau yang sering disebut Perang Sampit harus menjadi pengingat akan pentingnya upaya pencegahan dan penghentian konflik sosial agar hal serupa tidak terulang.
Apabila, tragedi itu kembali terulang maka artinya Kotim mengalami kemunduran 24 tahun ke belakang dan situasi ini akan berdampak pada banyak sektor, baik itu keamanan dan ketertiban masyarakat, perekonomian, pendidikan dan lainnya.
Oleh karena itu, melalui konsultasi publik ini diharapkan semua pihak bisa bersama-sama merumuskan agar ketika terjadi suatu permasalahan sekecil apapun itu bisa diatasi dan ada dasar hukum yang jelas untuk penanganannya sampai selesai.
"Mudah-mudahan dengan konsultasi publik ini yang alhamdulillah dihadiri banyak pihak bisa memberikan masukan dan saran untuk memperkaya perda tersebut," demikian Halikinnor.
Di sisi lain, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran yang diwakili Jhon Retei Alfri Sandi menyampaikan bahwa DAD Kalteng menyambut baik inisiatif Pemkab Kotim dalam mendorong lahirnya regulasi yang menyentuh langsung akar permasalahan sosial.
Menurutnya, akar permasalahan sosial ini memang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat, sehingga kehadiran rancangan perda ini menunjukkan keseriusan dan keberpihakan pemerintah daerah terhadap pentingnya menciptakan harmoni sosial.
"Mencegah konflik sejak dini dan memulihkan kehidupan masyarakat pasca konflik secara adil dan bermartabat memang harus menjadi perhatian bersama," ucapnya.
Ia menambahkan, DAD sebagai lembaga adat yang hidup dan tumbuh bersama masyarakat, sangat memahami bahwa konflik sosial tidak hanya menimbulkan kerugian materil dan immateril, tetapi juga dapat merobek tatanan nilai, budaya, dan persaudaraan. Maka dari itu, penyusunan perda ini harus melibatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan lembaga adat, sebagai garda terdepan penjaga kearifan lokal dan nilai-nilai kultural masyarakat Dayak.
"Kami memandang bahwa substansi dari rancangan perda ini hendaknya tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memuat pendekatan berbasis kearifan lokal (local wisdom)," ujarnya.
Baca juga: Petani Kotim akui kenaikan HPP gabah membawa dampak signifikan
Musyawarah mufakat, dan peran kelembagaan adat dalam upaya penyelesaian dan pencegahan konflik juga harus dilaksanakan. Dengan demikian, regulasi yang lahir benar-benar menyentuh akar persoalan dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kotim Sanggul Lumban Gaol dalam sambutannya melaporkan landasan kegiatan ini di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini kurang lebih sebanyak 100 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan instansi terkait. Dengan pembiayaan bersumber dari DPA-SKPD Badan Kesbangpol 2024 dan 2025.
Adanya forum konsultasi publik ini bertujuan meningkatkan peran serta masyarakat dalam menentukan arah kebijakan publik dalam rangka pencegahan dan penghentian konflik sosial serta pemulihan pasca konflik sosial.
"Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan aspirasi-aspirasi masyarakat sebagai acuan dan pertimbangan dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menyusun rancangan perda tentang pencegahan dan penghentian konflik sosial," demikian Sanggul.
Baca juga: DBD muncul, Dinkes Kotim imbau masyarakat tingkatkan kewaspadaan
Baca juga: Bapenda Kotim inventarisasi reklame untuk optimalkan realisasi pajak
Baca juga: Bupati Kotim instruksikan OPD gencarkan sosialisasi bahaya kebakaran