
Disdik Kalteng mantapkan penyusunan kalender pendidikan dan SPMB 2026/2027

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah memantapkan penyusunan kalender pendidikan dan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 bagi jenjang SMA, SMK dan SKH di wilayah setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo di Palangka Raya, Kamis, mengatakan penyusunan kalender pendidikan dan SPMB menjadi bagian penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pendidikan di daerah.
“Perencanaan pendidikan menjadi panduan dalam pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri,” kata Reza saat membuka rapat koordinasi penyusunan kalender pendidikan tahun ajaran 2026/2027 dan sosialisasi SPMB.
Ia menjelaskan kegiatan yang berlangsung pada 6-8 Mei 2026 tersebut dilaksanakan guna menyamakan persepsi serta memperkuat perencanaan pendidikan pada seluruh satuan pendidikan menengah di Kalimantan Tengah.
Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun ajaran, mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif hingga hari libur sekolah. Tahun ajaran 2026/2027 dijadwalkan dimulai Juli 2026 dan berakhir pada Juni 2027.
Baca juga: Panggil pihak terkait, Gubernur Kalteng evaluasi distribusi BBM
Selain membahas kalender pendidikan, rapat koordinasi itu juga menjadi forum sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru 2026/2027 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Reza menjelaskan pelaksanaan SPMB dilakukan dengan prinsip tanpa diskriminasi, transparan, berkeadilan, objektif dan akuntabel.
Ia menyebut terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB, yakni jalur domisili minimal 35 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen dan mutasi maksimal lima persen.
Menurut dia, kebijakan jalur domisili bertujuan memberikan pemerataan akses pendidikan bagi masyarakat agar peserta didik dapat bersekolah lebih dekat dengan tempat tinggal.
“Tujuan utamanya adalah agar semua warga mendapatkan pendidikan yang sama dan merata,” ujarnya.
Dia juga menegaskan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan berkaitan pelaksanaan SPMB, termasuk pungutan pembelian seragam maupun buku tertentu.
Dalam kesempatan itu, Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah turut mengumumkan jadwal pendaftaran SPMB SMA, SMK dan SKH yang akan dilaksanakan pada 22-25 Juni 2026.
Baca juga: Pertamina tegaskan antrean BBM di Palangka Raya bukan disebabkan kelangkaan
Baca juga: DPRD Kalteng tekankan transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan publik
Baca juga: DPRD dorong Pemprov Kalteng perkuat perekonomian desa
Pewarta : Adi Wibowo
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
