Logo Header Antaranews Kalteng

Empat saksi dipanggil, KPK bongkar dugaan pajak PT Wanatiara Persada

Rabu, 15 April 2026 16:16 WIB
Image Print
Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto menggunakan rompi tahanan di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). KPK menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto sebagai tersangka setelah tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026 serta mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp6,38 miliar. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi pada 14 April 2026 untuk mendalami pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada.

"Keempat saksi diperiksa terkait proses dan administrasi pemeriksaan pajak bumi dan bangunan perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan lainnya (PBB P5L) atas nama PT Wanatiara Persada sesuai peran dan tugasnya masing-masing," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan empat saksi yang diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 tersebut, yaitu Muhammad Hasan Firdaus, Refo Negoro Abraradi, Arif Wibawa, dan aparatur sipil negara (ASN) KPP Madya Jakut Heru Tri Novianto.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026