Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditaksir bernilai Rp734.790.000 hasil penindakan selama Januari - Maret 2025.
“Dari Januari hingga Maret 2025 kami mengamankan 20 tersangka berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan dari penindakan tersebut kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp734 juta lebih,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain di Sampit, Kamis.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilaksanakan di ruang tengah Mako Polres Kotim melibatkan perwakilan Kejari Kotim, Labkesda, Pengadilan Negeri Sampit, FKUB, BNK, Badan Kesbangpol, Kabag Hukum Setda Kotim dan lembaga swadaya masyarakat.
Resky menyampaikan, sejak Januari hingga Maret 2025 pihaknya telah menangani 20 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana narkotika dan dari 20 LP tersebut pihaknya berhasil meringkus 20 tersangka, terdiri atas 19 laki-laki dan seorang perempuan.
Dari para tersangka, pihaknya menyita 168 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 489,86 gram dan dapat menyelamatkan 2.450 orang dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan perbandingan satu gram per lima orang.
Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset toilet yang ada di Mako Polres Kotim dengan disaksikan langsung oleh para tersangka.
“Kami dari sisi penegakan hukum tentunya tidak akan tinggal diam membiarkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim, namun demikian kerjasama dan sinergi dari semua pihak tetap kami perlukan untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika ini,” ujarnya.

Resky menyebutkan, narkoba merupakan musuh bersama dan perlu langkah konkret yang tiada hentinya untuk memerangi narkoba serta segala dampak negatifnya. Dalam hal ini, peran masyarakat sangat penting, terutama dalam memberikan informasi maupun saran.
Selain itu, kerjasama dan sinergi yang kuat antara penegak hukum, baik itu kejaksaan maupun pengadilan juga sangat penting, sehingga ketika memberikan hukuman bisa objektif dan setimpal dengan perbuatan serta tindak pidana yang dilakukan.
“Kami juga berterima kasih FKUB yang aktif membantu kami dalam melakukan pencegahan serta Badan Kesbangpol yang selalu memberikan edukasi ke masyarakat. Semoga sinergi yang baik ini bisa terus dilanjutkan dan kita tingkatkan kedepannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, Polres Kotim tidak hanya berperan dalam penindakan tapi juga akan melakukan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mulai dari tingkat kabupaten hingga pelosok desa.
Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba bisa meningkat dan ikut serta dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing.
“Berikutnya, kita ketahui bahwa Badan Narkotika Kabupaten (BNK) segera dikukuhkan menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan proses rehabilitas bisa dilaksanakan di tingkat kabupaten. Ini merupakan kabar baik, karena artinya upaya pemberantasan narkoba di Kotim bisa lebih ditingkatkan,” demikian Resky.