Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi
Kristiana menyatakan bahwa aset mantan Bendahara Umum Partai Demokrat
Muhammad Nazaruddin mencapai ratusan miliar rupiah sehingga butuh
ketelitian untuk memverifikasi harta tersebut untuk dimasukkan dalam
dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sekarang kasus TPPU dengan tersangka PK MZ sedang dalam
penyelesaian verifikasi antara peristiwa pidana dan asetnya yaitu antara
kedudukan Pak MZ sebagai anggota dewan dan kepemilikan asetnya, baru
dirunut dan diikuti alat bukti yang mendukung terkait aset yang
disangkakan yaitu tindak pidana pencucian uang, karena asetnya banyak
sekali hingga ratusan miliar rupiah," kata Yudi Kristiana dalam diskusi
media di gedung KPK Jakarta, Senin.
Hingga saat ini masih ada sejumlah perkara Nazar yang ditangani KPK,
antara lain adalah dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah
terkait pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan TPPU Pembelian Saham
PT Garuda.
Yudi ikut menangani kasus ini sejak awal kasus Nazaruddin terkuak
pada tahun 2011. Yudi juga ikut dalam tim satuan tugas yang menangani
kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan terdakwa mantan anggota DPR
dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh.
"Saya masih jadi salah satu jaksa yang menangai perkara TPPU itu,
dan sekarang sedang berjalan memverifikasi aset yang di-TPPU-kan. Kenapa
lama? Karena banyaknya asetnya, dan memang banyak sekali, baik berupa
tanah, rekening, rumah, aset-aset perusahaan," tambah Yudi.
KPK menurut Yudi juga sudah memblokir sejumlah harta Nazaruddin.
"Kalau rekening sudah diblokir, aset juga diblokir dan tim jaksa
sudah ada kesepahaman dengan penyidik mengenai tindaklanjuti kasus ini.
Tentang progress-nya suatu saat akan disampaikan," tambah Yudi.
Dalam perkara ini, Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena
membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak
pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma
atlet SEA Games 2011.
Kasus tersebut terungkap saat mantan Wakil Direktur Keuangan Permai
Grup, Yulianis saat bersaksi dan mengungkapkan bahwa perusahaan milik
Nazaruddin Permai Grup membeli saham PT Garuda Indonesia senilai total
Rp300,85 miliar pada 2010.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Rincian saham itu terdiri Rp300 miliar untuk 400 juta lembar saham
dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4
tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement) dan
transfer sebanyak 2 kali.
Nazaruddin adalah terpidana tujuh tahun perkara suap Wisma Atlet SEA
Games XXVI Palembang, KPK juga masih menyelidiki sejumlah kasus korupsi
lain yang melibatkan perusahaan Nazaruddin seperti kasus pembangunan
pabrik vaksin flu burung di Bandung dan pembangunan laboratorium di
beberapa universitas.
Pasal yang disangkakan terhadap Nazaruddin adalah pasal 12 huruf a
atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU No 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang
penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20
tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.
Sedangkan pasal tindak pidana pencucian uang yaitu pasal 3 atau
pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian uang dengan ancaman pidana terhadap orang yang
melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda
paling banyak Rp10 miliar.
Aset M. Nazarudin Capai Ratusan Miliar
Selasa, 30 Juni 2015 11:44 WIB
Muhammad Nazaruddin (FOTO ANTARA)
Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati Bartim ingatkan SOPD bekerja secara terukus dan efisien gunakan anggaran
12 January 2026 16:41 WIB
Komitmen bangun sosial, PT Kridatama Lancar serahkan CSR balai pertemuan di Desa Ayawan
23 December 2025 10:10 WIB
Keputusan finansial dapat diambil dan berpengaruh dengan kesehatan mental
02 December 2025 21:15 WIB