Jombang (Antara Kalteng) - Sidang Pleno yang membahas Tata Tertib Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU), menyepakati pemilihan Rais Aam tergantung dari keputusan yang diambil oleh sidang para Rais Syuriah atau Ulama.
"Bagaimana para Muktamirin, apakah usulan dari Rais Aam diterima," kata 'Steering Comitee' Sidang Pleno Pembahasan Tata Tertib Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) Selamet Effendi Yusuf di Alun-Alun Jombang, Jawa Timur, Senin.
Dengan serta merta para Muktamirin atau peserta muktamar menjawab setuju. Usulan Rais Aam yang ditanyakan oleh Selamet tersebut adalah usulan dari Rais Aam Pengurus Besar NU (PBNU) Mustofa Bisri.
Mustofa Bisri yang akrab dipanggil Gus Mus tersebut, mengusulkan agar pemilihan Rais Aam untuk kepengurusan PBNU lima tahun mendatang akan dilakukan secara musyawarah mufakat atau voting oleh para ulama atau Rais Syuriah dari setiap Pengurus Wilayah dan Cabang NU.
"Jika ada pasal yang belum disepakati dalam Tata Tertib, maka akan dilakukan pemungutan suara oleh para Rais Syuriah karena ini khusus memilih Rais Aam," kata Gus Mus dalam Sidang Pleno tersebut.
Gus Mus menekankan hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 41 Ayat 1 yang mengamanatkan pemilihan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, jika tidak bisa dengan pemungutan suara atau voting.
"Pemilihan ketua umum itu langsung dengan muktamirin, sedangkan untuk Rais Aam itu oleh para Rais," ucap Gus Mus.
Menurut Gus Mus hal itu telah diputuskan oleh rapat para Rais di Pendopo Kabupaten Jombang pada Senin pagi tanggal 3 Agustus 2015 yang dipimpin oleh dirinya sendiri dan para Rais dari seluruh Pengurus Cabang dan Wilayah NU.
"Cara berpikir saya dan para Kiai adalah ini untuk memilih pemimpin para kiai maka harus dipilih oleh para kiai," ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, isi dari pasal 19 Tata Tertib Muktamar ke-33 NU yang awalnya mengamanatkan penggunaan "Ahlul Halli Wal 'Aqdi" (AHWA) untuk memilih Rais Aam berubah.
Isi dari pasal 19 Tata Tertib Muktamar ke-33 NU tersebut menjadi "Pemilihan Rais Aam dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara oleh para Rais Syuriah". Dengan hasil seperti ini, Tata Tertib Muktamar NU akhirnya disepakati dan muktamar dilanjutkan pada agenda selanjutnya.
"Bagaimana para Muktamirin, apakah usulan dari Rais Aam diterima," kata 'Steering Comitee' Sidang Pleno Pembahasan Tata Tertib Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) Selamet Effendi Yusuf di Alun-Alun Jombang, Jawa Timur, Senin.
Dengan serta merta para Muktamirin atau peserta muktamar menjawab setuju. Usulan Rais Aam yang ditanyakan oleh Selamet tersebut adalah usulan dari Rais Aam Pengurus Besar NU (PBNU) Mustofa Bisri.
Mustofa Bisri yang akrab dipanggil Gus Mus tersebut, mengusulkan agar pemilihan Rais Aam untuk kepengurusan PBNU lima tahun mendatang akan dilakukan secara musyawarah mufakat atau voting oleh para ulama atau Rais Syuriah dari setiap Pengurus Wilayah dan Cabang NU.
"Jika ada pasal yang belum disepakati dalam Tata Tertib, maka akan dilakukan pemungutan suara oleh para Rais Syuriah karena ini khusus memilih Rais Aam," kata Gus Mus dalam Sidang Pleno tersebut.
Gus Mus menekankan hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Pasal 41 Ayat 1 yang mengamanatkan pemilihan dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, jika tidak bisa dengan pemungutan suara atau voting.
"Pemilihan ketua umum itu langsung dengan muktamirin, sedangkan untuk Rais Aam itu oleh para Rais," ucap Gus Mus.
Menurut Gus Mus hal itu telah diputuskan oleh rapat para Rais di Pendopo Kabupaten Jombang pada Senin pagi tanggal 3 Agustus 2015 yang dipimpin oleh dirinya sendiri dan para Rais dari seluruh Pengurus Cabang dan Wilayah NU.
"Cara berpikir saya dan para Kiai adalah ini untuk memilih pemimpin para kiai maka harus dipilih oleh para kiai," ujarnya.
Dengan keputusan tersebut, isi dari pasal 19 Tata Tertib Muktamar ke-33 NU yang awalnya mengamanatkan penggunaan "Ahlul Halli Wal 'Aqdi" (AHWA) untuk memilih Rais Aam berubah.
Isi dari pasal 19 Tata Tertib Muktamar ke-33 NU tersebut menjadi "Pemilihan Rais Aam dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara oleh para Rais Syuriah". Dengan hasil seperti ini, Tata Tertib Muktamar NU akhirnya disepakati dan muktamar dilanjutkan pada agenda selanjutnya.