Buntok (Antara Kalteng)-Tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas fiktif anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah tahun 2008 berinisial Smpe, ditahan Kejaksaan Negeri Buntok.

Kuasa hukum Smpe, Andi M Noor, di Buntok, Senin mengatakan kliennya yang merupakan bendahara DPRD pada tahun 2008 lalu itu dititipkan pihak Kejaksaan pada hari ini dirumah tahanan (Rutan) Buntok.

Ia mengatakan, Smpe tersangkut kasus SPPD fiktif tahun 2008 yang mana dari Rp 900 juta jumlah seluruh dana SPPD, ada sekitar Rp 314 juta yang tidak bisa dipertangungjawabkan.

"Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan negeri Buntok, Smpe didakwa dengan pasal 3 dan pasal 12 Undang-Undang Nomor 31/ 2001 tentang tindak pidana korupsi," Andi M Noor.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan upaya agar kliennya berinisial Smpe tidak ditahan, namun pihak kejaksaan masih belum berkenan mengabulkan permohonan tersebut.

"Meskipun demikian, kita tetap akan mengajukan kembali permohonan pada hari Rabu atau Kamis depan supaya Smpe bisa menjadi tahanan kota dan bukan ditahan di Rutan Buntok," ungkap dia.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Buntok, Luhur Istighfar melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Zulkifli Mooduto membenarkan penahanan terhadap tersangka Smpe.

"Setelah nantinya masuk ke tahap penuntutan, kasus ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangka Raya," ucap Zulkifli Moduto.

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024