Jakarta (Antara Kalteng) - Aparat Polda Metro Jaya membekuk aktor Sandy Tumiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi fiktif senilai Rp7 miliar.
"Kami ringkus dia usai pulang dari Bandung tadi (Kamis) pagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis.
Krishna mengatakan petugas menangkap Sandy saat menginap di rumah kos "Lega Resident" kawasan Palmerah Jakarta Barat.
Mantan suami artis Tessa Kaunang itu diduga mendirikan perusahaan investasi bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menampung uang dari pemodal.
Kemudian, Sandy bersama seorang temannya memutarkan uang senilai Rp7 miliar melalui trading forex hingga mengalami kerugian.
Awalnya Sandy menjanjikan keuntungan 18 persen hingga 45 persen bagi penanam modal pada PT CSM Bintang Indonesia.
Namun, tersangka Sandy tidak dapat memenuhi janjinya maupun mengembalikan uang invetasi milik pemodal yang dikumpulkan sejak 2012.
Sejumlah investor kerap menagih janji Sandy, namun aktris tersebut menghindar dan menghilang selama tiga tahun.
Polda Metro Jaya Bekuk Aktor Sandy Tumiwa
Kamis, 26 November 2015 16:27 WIB
Sandy Tumiwa (ANTARA FOTO/Teresia May)
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dugaan kasus produk dan treatment kecantikan, polisi Kembali periksa dr. Richard Lee
09 January 2026 21:10 WIB
Pastikan ibadah aman, Polda Metro Jaya cek pengamanan Gereja St Kim Tae Gon
23 December 2025 9:11 WIB
Polisi gerebek rumah produksi sabun cair palsu bernilai miliaran di Bekasi
14 November 2025 23:17 WIB