Polisi bongkar penyelundupan baju bekas impor senilai Rp4,2 miliar

id baju bekas impor ,Polda Metro Jaya,Kalteng,penyelundupan baju bekas impor senilai Rp4.2 miliar

Polisi bongkar penyelundupan baju bekas impor senilai Rp4,2 miliar

Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berjaga di samping barang bukti pakaian bekas impor yang disita di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal sebanyak 439 ballpres yang berasal dari Korea Selatan, Jepang dan China senilai Rp4 miliar. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 koli atau bal (ball press) yang diduga berasal dari Korea Selatan, China dan Jepang.

"Kalau kita hitung 439 koli itu bernilai kurang lebih Rp4,2 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Selasa (11/11) di sekitar Duren Sawit, (Jakarta Timur) dan Minggu (16/11) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Budi menjelaskan modus operandi yang digunakan, yaitu memasukkan barang pakaian bekas impor (thrifting) dan diedarkan di beberapa wilayah di DKI dan sekitarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu menambahkan, kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan terus berproses.

"Sampai saat ini semuanya masih berproses, termasuk diduga pemilik, kemudian juga asal barang. Asal barang kalau dari keterangan saksi, dari barang bukti itu ada dari Korea Selatan, China dan Jepang," katanya.

Konferensi pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus perdagangan baju bekas impor sebanyak 439 koli atau bal (ball press) yang diduga berasal dari Korea Selatan, China dan Jepang di Jakarta, Jumat (21/11/2025). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

Terkait kasus ini, pihaknya telah memeriksa dan mengamankan 12 saksi, yaitu IR alias O sebagai penanggungjawab barang, J alias K sebagai koordinator dan SW sebagai pemilik ekspedisi.

Sedangkan MS, DR, SRJ, H dan N sebagai sopir truk, STO sebagai kernet truk serta DI, MKR dan ME sebagai sopir mobil pikap.

"Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu 439 koli pakaian bekas, tiga truk Colt Diesel Double, dua truck Fuso, tiga mobil pikap dan satu ponsel milik saksi IR," kata Edy.

Ia juga menyebutkan tidak akan memberi ruang kepada para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan dan kepolisian akan berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat termasuk memastikan keamanan barang yang beredar di Indonesia.

Hal itu sekaligus menegaskan peran Polri dalam mendukung ekonomi bangsa. "Kami juga tentunya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memperjualbelikan pakaian bekas impor," kata Edy.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.