Jakarta (Antara Kalteng) - Polri baru-baru ini meluncurkan sebuah terobosan baru, yakni layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) daring yang berlaku secara nasional setelah diresmikan Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (6/12).
        
Sistem perpanjangan SIM secara daring (online) yang sebelumnya telah diintegrasikan pihak berwenang mulai 1 Juli 2015, menjadi inovasi tersendiri bagi masyarakat yang bekerja maupun bertempat tinggal bukan di kota asal pembuatan salah satu kartu penanda diri tersebut.
        
"Dengan layanan SIM online ini, masyarakat yang sedang berada di luar kota tidak perlu kembali ke kota asal untuk memperpanjang SIM-nya," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ketika
meresmikan program tersebut.
        
Dengan mendatangi 45 satuan pelaksanaan administrasi (satpas) di 32 kepolisian daerah (polda) di seluruh Indonesia, para pendatang yang hendak memperpanjang SIM ini hanya perlu menunggu sekitar 3--5 menit untuk mendapatkan pemberlakuan masa baru kartu tersebut.
        
Sebanyak 45 satpas yang sudah menyediakan jasa ini di antaranya adalah Polres Daan Mogot, Polrestro Jakarta Utara, Polrestro Jakarta Barat, Polrestro Jakarta Selatan, Polrestro Jakarta Pusat, Polrestro Jakarta Timur, Polrestra Bekasi Kota, Polres Bekasi, Polresta Depok, Polresta Depok (Pasar Segar), Polresta Tangerang, Polres Tengerang Kabupaten I, Polres Tengerang Kabupaten II, Polres Serang, dan Polrestabes Bandung.
        
Lalu, di Polres Sleman, Polresta Ambon, Polresta Jayapura, Polres Manokwari, Polres Ternate, Polrestabes Makassar, Polrestabes Medan, Polresta Pontianak, Polresta Banda Aceh, Polresta Padang, Polresta Pekanbaru, Polresta Bengkulu, Polresta Jambi, Polres Mataram, dan Polres Bulungan.
        
Kemudian, ada juga di Polresta Banjarmasin, Polres Palangka Raya, Polresta Mamuju, Polresta Kendari, Polresta Manado, Polresta Palu, Polresta Pangkal Pinang, Polresta Gorontalo, Polresta Balerang,
Polrestabes Surabaya, Polrestabes Bandung, Polrestabes Semarang, Polresta Denpasar, Polresta Bandar Lampung, Polresta Palembang, dan Polres Kupang.
        
Selain itu, layanan perpanjangan lisensi mengemudi mencakup A, BI, BII, C, dan D ini juga tersedia di sejumlah gerai kepolisian serta bus pelayanan SIM keliling yang kerap berpindah-pindah lokasi.
        
Untuk mendapatkan izin mengemudi dengan masa berlaku yang baru, masyarakat hanya perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP) asli dan SIM lama yang akan diperpanjang guna menjadi dasar pengisian formulir "online".

Setelah data diri yang diisi dinyatakan sesuai dengan data milik Korlantas Mabes Polri, foto wajah serta pengambilan sidik jari menjadi proses berikutnya.
        
Selanjutnya, masyarakat akan diarahkan untuk diperiksa kesehatan fisiknya secara umum meliputi mata dan tekanan darah.
        
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menegaskan untuk menjamin keselamatan berlalu lintas semua pihak, pemeriksaan kesehatan ini perlu dilaksanakan guna memastikan ulang kesanggupan orang tersebut mengemudikan kendaraan.
        
"Kegiatan ini untuk mengecek kondisi tubuh apakah masih cakap dalam membawa kendaraan. Nanti ada dokter atau petugas yang memeriksa di setiap satpas dan pelayanan SIM keliling," ujarnya.

Biaya yang akan dikenakan untuk perpanjangan SIM A (izin mengemudikan mobil) sebesar Rp80.000, sementara SIM C (izin mengemudikan motor) senilai Rp75.000, serta biaya tambahan untuk asuransi masing-masing sebesar Rp30.000.
        
Iqbal mengemukakan sistem perpanjangan SIM secara daring ini berbeda dengan pembuatan SIM baru.
        
Peserta yang membuat lisensi mengemudi baru masih harus mendatangi satuan lalu lintas (satlantas) di kepolisian resor sesuai dengan daerah asal mereka.
        
Selain itu, peserta diwajibkan mengikuti sejumlah tes meliputi pemeriksaan kesehatan, ujian teori, serta ujian praktik, perbedaannya jika membuat SIM secara "online", pengisian formulir registrasi dilakukan secara komputerisasi atau tidak lagi dalam bentuk "hardcopy".
        
Sementara itu, biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp100 ribu dengan dilengkapi asuransi masing-masing sebesar Rp30.000.
        
Terkait dengan inovasi ini, kepolisian menyatakan program daring tidak berlaku pada perpanjangan lisensi mengemudi yang kedaluwarsa atau masa berlaku SIM yang telah habis lebih dari tiga bulan.
        
Jika kemudian ditemukan SIM yang sudah kedaluwarsa, pemilik izin itu harus pergi ke tempat asal lisensi tersebut diterbitkan, untuk "menghidupkan" kembali masa berlakunya dengan menerapkan prosedur manual.
        
Namun, bukti izin mengendarai yang habis masa berlakunya kurang dari tiga bulan, tetap dapat melakukan perpanjangan dokumen dengan sistem "online" walaupun pembuatannya juga harus melalui kantor kepolisian di daerah asal SIM diterbitkan.
        
Pengaktifan kembali lisensi yang sudah mati akan dikenai biaya administratif sebesar Rp220 ribu untuk dokumen izin mengendarai mobil dan Rp200 ribu untuk dokumen izin mengendarai motor.
        
Badrodin menilai pemenuhan kebutuhan yang lebih mudah, melalui perkembangan teknologi informasi di berbagai lini kehidupan, termasuk dalam mengurus surat dan administrasi yang berhubungan dengan kendaraan dan lalu lintas, membuat layanan sistem "online" perlu terus dikembangkan.
         
Polri, lanjut pria yang juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah itu, juga ingin menggunakan sistem daring untuk penerbitan surat-surat kendaraan lain, yakni buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

    
Dukungan Pemerintah
   
Dukungan teknologi yang "menghilangkan" jarak ini, juga mendapatkan sejumlah apresiasi dari kalangan Pemerintah.
        
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan pelayanan daring akan mempermudah dan mempercepat layanan perpanjangan dokumen mengendarai tersebut.
        
"Pelayanan SIM 'online' telah terintegrasi dengan pusat keuangan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan sehingga akan tercipta akuntabilitas dan transparansi," katanya.
        
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengatakan bahwa peluncuran program perpanjangan SIM secara daring dapat menghilangkan praktik-praktik percaloan dan pungli dalam kepengurusan SIM. Pada tahap awal, SIM "online" baru melayani pengurusan perpanjangan SIM.
        
"Selain bisa menghilangkan percaloan, layanan SIM 'online' juga memberikan efisien waktu bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di daerah ini," kata Nur Alam di Kendari.
        
Gubernur memberikan apresiasi serta terima kasih atas peluncuran SIM secara daring yang diyakini akan sangat membantu masyarakat di daerah itu.
        
"SIM 'online' ini adalah bagian dari keteraturan berlalu lintas. Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat," katanya.
        
Menurut dia, kehadiran SIM daring di Indonesia merupakan salah satu kepedulian dari Polri sendiri dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
        
"Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian polisi kepada masyarakat di Indonesia sendiri. Pelayanan yang diberikan juga sangat mudah, murah serta transparan dalam pembuatan SIM 'online' ini,"
ujarnya.
        
Dengan adanya SIM daring tersebut, dia berharap semua masyarakat di Sultra, khususnya di Kota Kendari, bisa lebih sadar dan mau untuk memiliki SIM dalam mengemudikan kendaraannya.

    
Dampak Negatif
   
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengingatkan kemungkinan efek negatif dari pelayanan surat izin mengemudi secara "online" pada saat tes perpanjangan SIM.
        
"Tujuan Polri baik, untuk memberikan pelayanan publik yang prima, terbaik, cepat, dan bebas dari praktik-praktik percaloan. Akan tetapi, menurut saya ada bahayanya, ini harus dipikirkan, bagaimana supaya efek negatif itu bisa dicegah," kata Pastika.
        
Menurut dia, pencari SIM baru yang hanya mengikuti tes simulasi berupa game secara "online" tidak akan memperlihatkan keadaan dan keterampilan mengemudi sesungguhnya.
        
"Begitu pula, dengan tes perpanjangan SIM lewat 'online', juga tidak akan memperlihatkan perubahan kondisi yang sudah dialami pemilik SIM," kata dia.
        
Usia yang makin bertambah dan riwayat terkena penyakit serius, tambah Pastika, sangat memengaruhi kondisi pengemudi, dan hal itu tidak mungkin terungkap apabila mengikuti tes "online".
        
"Apabila dengan keadaan seperti itu tetap lolos dalam tes perpanjangan 'online', risiko terjadi kecelakaan pun akan meningkat," ujarnya.
        
Oleh karena itu, Pastika berharap pencari SIM pertama kali wajib diikutkan tes simulasi sebenarnya, dan bagi pemilik SIM yang memperpanjang bisa diikutkan tes 'online'. Namun, dengan batasan usia, apabila melewati batasan usia yang ditetapkan harus mendapatkan kembali tes sebenarnya.

"Kalau yang memperpanjang harus tes 'online', saya pikir bahaya juga, iya kalau menerima SIM pertamanya benar, kalau yang tidak benar itu lebih bahaya lagi. Usia kan terus bertambah, mungkin saja sebelumnya mengemudi dengan cekatan, tetapi saat usia bertambah kan mengurangi konsentrasi mengemudi juga," katanya.


Pewarta : Agita Tarigan
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024