Romo Benny: Setya Novanto Harusnya Diberi Sanksi Meski Mundur
Kamis, 17 Desember 2015 16:12 WIB
Tokoh Agama Romo Benny Susetyo. (ANTARA)
Jakarta (Antara Kalteng) - Tokoh masyarakat Romo Benny Susetyo mengatakan politisi Partai Golkar Setya Novanto harus tetap diberi sanksi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meski sudah menyatakan pengunduran diri sebagai ketua DPR.
"Meski sudah ada pengunduran diri (Setya Novanto) proses di MKD seharusnya terus jalan," kata Benny di Jakarta, Kamis.
Ia menilai keputusan pemberhentian sidang di MKD tanpa membuat suatu putusan dari proses sidang etik yang telah berlangsung sejak November hanya untuk menyelamatkan posisi Setya Novanto.
Benny berpendapat pengunduran diri Novanto bukan sebuah penyelesaian dari persoalan pelanggaran etik Setya Novanto sebagai anggota DPR yang telah dilaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
"Seolah-olah dengan sudah mengundurkan diri selesai, tapi bisa saja Setya Novanto nantinya bisa menjadi Ketua MKD karena tidak pernah diputus bersalah," kata dia.
Menurut Benny seharusnya MKD memutuskan untuk memberikan sanksi sedang karena dianggap bersalah melanggar etik hingga tidak bisa memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan di MKD atau bahkan kembali menjadi pimpinan DPR.
MKD pada Rabu (16/12) malam memutuskan untuk menutup sidang etik Setya Novanto atas laporan Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran etik bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia dengan alasan sudah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.
Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR di penghujung sidang MKD, ketika seluruh anggota telah menyampaikan putusan masing-masing.
"Meski sudah ada pengunduran diri (Setya Novanto) proses di MKD seharusnya terus jalan," kata Benny di Jakarta, Kamis.
Ia menilai keputusan pemberhentian sidang di MKD tanpa membuat suatu putusan dari proses sidang etik yang telah berlangsung sejak November hanya untuk menyelamatkan posisi Setya Novanto.
Benny berpendapat pengunduran diri Novanto bukan sebuah penyelesaian dari persoalan pelanggaran etik Setya Novanto sebagai anggota DPR yang telah dilaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
"Seolah-olah dengan sudah mengundurkan diri selesai, tapi bisa saja Setya Novanto nantinya bisa menjadi Ketua MKD karena tidak pernah diputus bersalah," kata dia.
Menurut Benny seharusnya MKD memutuskan untuk memberikan sanksi sedang karena dianggap bersalah melanggar etik hingga tidak bisa memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan di MKD atau bahkan kembali menjadi pimpinan DPR.
MKD pada Rabu (16/12) malam memutuskan untuk menutup sidang etik Setya Novanto atas laporan Sudirman Said terkait dugaan pelanggaran etik bertemu Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia dengan alasan sudah mengundurkan diri sebagai Ketua DPR.
Setya Novanto mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Ketua DPR di penghujung sidang MKD, ketika seluruh anggota telah menyampaikan putusan masing-masing.
Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Koordinator Staf Khusus Presiden bantah Jokowi bertemu Agus Rahardjo bahas kasus KTP-e
01 December 2023 19:19 WIB, 2023
KPK koordinasi dengan Bareskrim soal kasus TPPU eks Ketua DPR RI Setya Novanto
11 March 2022 22:56 WIB, 2022
Setnov-Anas tidak ada saat penyelenggaraan penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin
31 March 2021 13:02 WIB, 2021
Setya Novanto bayar uang pengganti terkait korupsi KTP-e sebesar Rp13.9 miliar
12 September 2019 2:43 WIB, 2019
Setnov bayarkan uang pengganti Rp13,9 miliar dan 100 ribu dolar AS
11 September 2019 18:14 WIB, 2019